TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal Ditilang

Aturan segera diterapkan pada pekan ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambangi cek poin PSBB di Kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo

Depok - IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada hari pertama, Rabu (15/4), dinilai berjalan kurang optimal. Hal ini terlihat dari ramainya lalu lintas kendaraan dari dan menuju ke Depok.

Laporan Satlantas Polres Metro Depok mencatat setiap lima menit sekali ada 200 unit kendaraan roda dua yang melintas di perbatasan Jakarta Selatan-Depok. Sedangkan jumlah kendaraan roda empat yang melintas tercatat mencapai 100 unit setiap lima menit sekali.

Hilir mudik kendaraan pada pagi tadi juga tak dibarengi dengan kepatuhan warga dalam berkendara sesuai aturan PSBB, seperti tak mengenakan masker dan abai dalam hal jaga jarak fisik dalam kendaraan.

Hal itu pun jadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut menyaksikan langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Belimbing.

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah 

1. Sanksi tilang bagi pelanggar PSBB harus segera diterapkan

Penegakkan aturan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Ridwan Kamil mengatakan implementasi PSBB serentak di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) pada hari perdana memang belum memuaskan. Karena itu ia meminta aparat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar.

“Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar,” kata Ridwan saat ditemui di pos cek pantau di Cilodong, Depok, Rabu, (15/4).

Dia menegaskan pihak kepolisian dan Pemkot Depok bisa membahas mekanisme penilangan yang akan diberlakukan. “Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.

2. Polisi di hari pertama PSBB belum menerapkan sanksi

Penegakkan aturan PSBB di perbatasan Jakarta Selatan-Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dalam pelaksanaan PSBB hari pertama, setiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar hanya diberi teguran oleh polisi seraya diedukasi soal aturan, seperti mengenakan masker dan larangan berboncengan.

Dari pantauan IDN Times pagi tadi, polisi menyetop setiap pengguna motor yang ketahuan tak pakai masker. Lalu polisi memasangi masker kepada mereka sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Karena ini operasi kemanusiaan kita tidak ada sanksi, kalau dia gak pakai masker kita kasih,” kata Kasatlantas Polrestro Depok Kompol Sutomo.

Begitu pun bagi kendaraan mobil pribadi dan kendaraan umum, polisi menyetop menyetop kendaraan yang di dalamnya tak menerapkan pshycal distancing. Penumpang yang masih duduk sebaris dengan pengemudi diinstruksikan pindah ke kursi belakang.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, 5.730 Kendaraan Masuk ke Wilayah Depok 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya