Ridwan Kamil: Pengendara Tanpa Masker Selama PSBB Bakal Ditilang
Aturan segera diterapkan pada pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok - IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada hari pertama, Rabu (15/4), dinilai berjalan kurang optimal. Hal ini terlihat dari ramainya lalu lintas kendaraan dari dan menuju ke Depok.
Laporan Satlantas Polres Metro Depok mencatat setiap lima menit sekali ada 200 unit kendaraan roda dua yang melintas di perbatasan Jakarta Selatan-Depok. Sedangkan jumlah kendaraan roda empat yang melintas tercatat mencapai 100 unit setiap lima menit sekali.
Hilir mudik kendaraan pada pagi tadi juga tak dibarengi dengan kepatuhan warga dalam berkendara sesuai aturan PSBB, seperti tak mengenakan masker dan abai dalam hal jaga jarak fisik dalam kendaraan.
Hal itu pun jadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut menyaksikan langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Belimbing.
Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah
1. Sanksi tilang bagi pelanggar PSBB harus segera diterapkan
Ridwan Kamil mengatakan implementasi PSBB serentak di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) pada hari perdana memang belum memuaskan. Karena itu ia meminta aparat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar.
“Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar,” kata Ridwan saat ditemui di pos cek pantau di Cilodong, Depok, Rabu, (15/4).
Dia menegaskan pihak kepolisian dan Pemkot Depok bisa membahas mekanisme penilangan yang akan diberlakukan. “Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, 5.730 Kendaraan Masuk ke Wilayah Depok