PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah 

Tidak ada sanksi pidana

Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan di Kota Depok pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4). Beragam cara diusahakan agar pelaksanaan PSBB bisa efektif menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan pembatasan akses transportasi. Saat PSBB berlangsung, seperti tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22/2020 tentang pelaksanaan PSBB, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan umum, dan angkutan perkeretaapian.

1. Sepeda motor dilarang berboncengan bila tak satu alamat

PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah Check point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dalam protokol pembatasan moda transportasi tercantum kendaraan pribadi sepeda motor hanya boleh diisi oleh pengemudi, akan tetapi diperbolehkan berboncengan bila mematuhi beberapa syarat dalam aturan.

Dalam pasal 19 ayat 8, sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk hal tertentu yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat atau bagi kepentingan pribadi, seperti dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Belakangan, Wali Kota Mohammad Idris menjelaskan pengguna motor yang bisa tetap berboncengan adalah mereka yang satu tempat tinggal.

“Kalau kendaraan pribadi non ojol itu bisa boleh (berboncengan). Cuma permasalahannya tadi saya bilang, jenis suami istri atau bukan kalau tidak akan kita tindak,” kata Idris kepada wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga: 10 Kawasan Ini Dijaga Ketat Polisi Selama PSBB di Kota Bogor

2. Tak ada sanksi pidana bagi pelanggar PSBB

PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah (Rohman Wibowo/IDN Times)

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan selama pelaksanaan PSBB pihaknya tidak menerapkan sanksi pidana bagi mereka yang abai terhadap ketentuan dalam peraturan wali kota.

“Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” kata Azis.

3. Pembatasan jalan dari dan menuju Depok

PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah Patroli Polres Metro Depok dalam rangka penerapan PSBB (IDN Times/Rohman Wibowo)

Kendati tak ada sanksi, kepolisian tetap menerapkan pembatasan jalan dalam rangka membatasi jumlah pengguna kendara yang melintas. Kasatlantas Polrestro Depok Kompol Sutomo menuturkan, pembatasan jalan difokuskan pada daerah perbatasan.

Dimulai dari perbatasan Jakarta-Depok , yang sedianya mulai dibatasi di sekitar Jalan Margonda Raya. Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok akan diperiksa di atas fly over Universitas Indonesia (UI) guna dicek apakah pengguna jalan sudah mengenakan masker dan memperhatikan physical distancing.

“Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI,” kata Sutomo.

Perbatasan jalan lain Jakarta-Depok yang akan dijaga ketat dengan prosedur pengecekan adalah di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Gandaria. Kemudian juga perbatasan di sebelah barat Depok yang menghubungkan dengan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan maupun Kabupaten Bogor, dengan berjaga di sekitar Jalan Raya Sawangan.

Berikutnya, dari arah Bekasi menuju Depok, pengecekan dilakukan di Jalan Transyogi Cibubur.

“Selain itu buat kendaraan dari arah selatan (Kabupaten Bogor) menuju Depok kami akan periksa di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Cilangkap dan di Jalan Raya Citayam,” tutur Sutomo.

Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di Depok

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya