Berikut Cara Perpanjang SIM Online Beserta Syaratnya
SIM bisa diperpanjang secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah menjadi barang penting bagi masyarakat. Seiring berkembangnya zaman, banyak terobosan yang dilakukan berkaitan dengan SIM ini, salah satunya cara memperpanjang SIM online.
Dengan makin maraknya kendaraan di jalanan, kepemilikan SIM menjadi hal yang wajib bagi para pengendara. Alhasil, proses memperpanjang SIM jadi sesuatu yang kudu dilakoni. Namun, tidak usah khawatir. Kini, memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
Bagaimana persyaratan dan cara memperpanjang SIM secara online? Mari kita simak bersama-sama.
Baca Juga: Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!
1. Syarat perpanjang SIM secara online
Dewasa ini, memperpanjang SIM bisa dilakukan lewat aplikasi bersama SINAR (SIM Nasional Presisi). Jadi, syarat pertama yang harus kamu penuhi untuk perpanjang SIM secara online adalah dengan mengunduh aplikasi tersebut.
Setelah pengunduhan tuntas, lakukan proses registrasi dengan menggunakan nomor handphone, untuk mendapatkan kode verifikasi. Siapkan juga KTP dan SIM untuk keperluan pengisian data diri nantinya.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge!