TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fungsi Lampu Hazard, Jangan Asal Dihidupkan

Jangan asal nyalakan lampu hazard

unsplash.com/Evgeny Tchebotarev

Jakarta, IDN Times - Mobil-mobil kekinian biasanya sudah dibekali fitur lampu hazard. Biasanya lampu ini bisa kamu nyalakan dengan menekan tombol dengan lambang segitiga merah di dasbor.

Hanya saja banyak pengendara yang ternyata belum memahami fungsi lampu hazard sehingga menyalakannya secara sembarangan. Nah, berikut fungsi lampu hazard yang benar menurut aturan.

Baca Juga: Lampu Hazard Mobil Mendadak Mati, Ini Penyebabnya

1. Sebagai tanda peringatan

ilustrasi lampu mobil menyala (pixabay.com/users/pexels-2286921)

Lampu hazard memang tidak bisa sembarangan dinyalakan atau digunakan. Salah satu fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan informasi pada pengendara lain bahwa terjadi situasi darurat yang mengancam keselamatan.

Misalnya seperti ketika di perjalanan kamu menemui kecelakaan yang mengharuskanmu berhenti sejenak, atau ada orang lain yang menyebranng jalan dengan tidak hati-hati. Dengan lampu ini kamu bisa memberi sinyal bahwa ada bahaya di depan yang mengharuskan kendaraanmu berhenti.

Nantinya, orang yang mengenali sinyal lampu tersebut akan lebih menyadari bahwa kendaraan di depannya sedang mengalami sesuatu.

Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini 3 Alasannya

2. Digunakan dalam keadaan genting

Pixabay

Seperti yang telah dijelaskannya sebelumnya, menggunakan lampu hazard diperbolehkan ketika kamu mengalami keadaan genting. Sebab, lampu ini merupakan lampu isyarat peringatan jika dilihat dari Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.

Keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain yang mengharuskanmu berhenti karena keadaan darurat.

Baca Juga: Lampu Hazard Mobil Mendadak Mati, Ini Penyebabnya

3. Bukan digunakan ketika cuaca buruk

ilustrasi mobil (unsplash/richard goff)

Masih banyak yang berpikir bahwa lampu hazard bisa digunakan ketika cuaca sedang buruk. Padahal, meskipun lampu hazard termasuk lampu darurat, fungsinya tidak bisa digunakan ketika cuaca buruk. 

Mengapa demikian? Sebab ketika cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal, dan kamu menyalakan lampu hazard, lampu sein mobil menjadi tidak berfungsi. Nantinya, pengendara di belakang akan kesulitan memahami ke arah mana kamu akan berbelok, dll.

Oleh karena itu, saat berkendara di cuaca buruk, kamu tidak perlu menyalakan lampu hazard. Lampu utama sudah cukup untuk memberikan isyarat bagi pengendara dari lawan arah.

Baca Juga: Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!

4. Bukan untuk iring-iringan

ilustrasi mobil menyalakan lampu (Unsplash/Angus Gray)

Ketika melakukan konvoi atau iring-iringan, sebagian dari kamu pasti akan menyalakan lampu hazard sebagai tanda. Padahal, hal tersebut menyalahi aturan penggunaan lampu hazard, loh! Lampu hazard ini tidak semestinya digunakan untuk konvoi atau iring-iringan. 

Seperti yang telah dijelaskan, menyalakan lampu hazard bukan dalam keadaan darurat, akan membuat pengendara di belakang menjadi kebingungan.

Untuk menandai bahwa kamu bagian dari rombongan iring-iringan atau konvoi, kamu hanya cukup menjaga jarak dan kecepatan dari pengendara lain agar tidak tertinggal, tidak perlu menyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya