Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saat ini semakin banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard gak boleh sembarangan, loh.
Sebab lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, ini aturan menyalakan lampu hazard yang wajib kamu tahu!
1. Aturan lampu hazard diatur secara khusus
Pasal 121 Ayat 1 Undang-undang No22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebukan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan," demikian isi pasal tersebut.
Lampu hazard masuk dalam kategori 'syarat lain' pada pasal tersebut.
Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Selalu Berwarna Kuning?
2. Bahaya menggunakan lampu hazard saat hujan
Editor’s picks
Kebanyakan pengemudi biasanya akan menyalakan lampu hazard saat hujan. Padahal nyala lampu hazard justru bisa memicu kecelakaan loh.
Kedipan lampu hazard di antara derasnya air hujan bisa membuat konsentrasi pengendara lain terpecah. Selain itu sinar lampu hazard di kala hujan bagi beberapa pengemudi juga sangat menyilaukan.
Karena itu jangan menyalakan lampu hazard saat hujan. Sebagai gantinya, nyalakan saja lampu senja.
3. Lampu hazard bukan 'kode' untuk mengambil jalan lurus
Kalau kamu ingin berbelok ke kiri, maka kamu menyalakan lampu sign kiri. Begitu pun jika ingin berbelok kanan, maka lampu sign kanan yang dinyalakan.
Lalu bagaimana jika ada pertigaan sementara kamu ingin mengambil jalan lurus? Banyak yang memilih menyalakan lampu hazard.
Padahal menyalakan lampu hazard justru membuat pengemudi lain merasa bingung. Kalau kamu ingin lurus, ya tidak usah menyalahan hazard, ok!
Baca Juga: Hari Terakhir IIMS 2019, Ini Deretan Mobil LMPV yang Didiskon