Perpres Mobil Listrik Berlaku 2021, PLN Siapkan Infrastruktur
Target para investor adalah 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan ada setidaknya empat investor yang tertarik berinvestasi pada mobil listrik di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik ditargetkan mulai berlaku 2021.
"Kuota nanti tergantung pada investasi. Ini akan diberikan pada mereka yang sudah komit melakukan investasi. Sekarang yang sudah ada 3 sampai 4 principal sudah menyatakan minat masuk ke electric vehicle," jelas Airlangga di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Baca Juga: Airlangga: Perpres Mobil Listrik Berlaku Pada 2021
1. Target investasi dari investor pada 2022
Sebelum regulasi mobil listrik berjalan pada 2021, pemerintah akan memberikan waktu kepada industri yang ingin berinvestasi. Menurut dia, para investor yang telah berkomitmen berikan investasi mobik listrik menargetkan pada 2022.
"Mereka semua targetnya 2022," ujar Airlangga.
Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya