TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta

Konon lebih terjangkau daripada mobil konvensional

Air ev dengan livery KTT ASEAN 2023 (dok. Wuling)

Jakarta, IDN Times – Peminat mobil listrik kian meningkat. Termasuk untuk mobil Wuling Air ev. Hal ini berkat adanya penawaran menarik, mulai dari potongan harga hingga kebijakan pajak yang membuat kendaraan dengan tenaga baterai ini makin dilirik.

Selain harga jual, besaran pajak mobil listrik baru pun terhitung lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Hal itu pun berlaku pada mobil Wuling Air ev yang dirilis pada 2022 lalu.

Lantas, berapakah besaran pajak Wuling Air ev yang harus dibayarkan tiap tahunnya? Simak informasinya dalam artikel berikut ini.

Pajak Wuling Air ev

Mobil listrik Wuling Air ev. (wuling.id)

Besaran pajak Wuling Air ev di setiap daerah bisa saja tidak sama dan memiliki selisih angka tipis. Pasalnya, besaran pajak kendaraan listrik dipengaruhi oleh harga OTR. Sementara itu, harga OTR kendaraan listrik dengan jenis dan tipe yang sama bisa jadi berbeda di tiap wilayah.

Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik digratiskan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Namun, secara umum, pajak Wuling Air ev berkisar di angka Rp831,5 ribu untuk tahun pertama dan tahun kelima. Jumlah pembayaran pajak mobil listrik ini akan lebih murah pada tahun kedua hingga keempat. Terkait rincian biayanya, bisa kamu simak dalam ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Simulasi Kredit Wuling Air ev Lite, Cuma Rp2 Jutaan per Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya