Siap-siap, Perpanjang STNK di Jakarta Harus Uji Emisi Dulu!
Peraturannya sudah ada sejak 2005
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Masalah klasik Jakarta, juga kota-kota besar lain, adalah kemacetan. Sebab kemacetan tak hanya membuat waktu dan bahan bakar terbuang sia-sia, tapi juga membuat udara tercemar.
Berbagai cara pun dilakukan untuk mengatasinya. Gubernur Jakarta Anies Baswedan misalnya akan membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun pada 2025 nanti. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun merencanakan peraturan lain yang akan diuji coba dan segera dilaksanakan, yakni uji emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pembatasan Usia Mobil Bisa Kurangi Polusi? Ini Kata Warganet
1. Perpanjangan STNK disertai hasil uji emisi
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang mengusulkan peraturan perpanjangan STNK harus disertai hasil uji emisi.
Rencananya, peraturan ini akan diterapkan tahun depan, yakni 2020, dan juga akan digabungkan dengan sistem perparkiran.
Maksudnya adalah, selain dengan pemerintah Jakarta dapat memiliki data tentang emisi yang dihasilkan oleh kendaraan, pemerintah juga dapat mengetahui ketersediaan lahan parkir yang dimiliki pengguna kendaraan.
Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif Kurangi Polusi Udara