STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times –Punya kendaraan tapi lupa atau gak sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Hati-hati guys, sebab jika STNK mati 2 tahun, maka STNK dan nomor kendaraanmu bakal hangus!
1. Legalitas kendaraan bisa dihapus jika STNK mati selama 2 tahun
Dasar hukum pencabutan STNK setelah mati selama dua tahun terdapat pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 110 ayat (1) huruf b peraturan tersebut menyebutkan kendaraan bermotor (Ranmor) yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Ayat (3) pada pasal tersebut menjelaskan jika penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Oya ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi kalau masa berlaku STNK kamu sudah mati selama dua tahun, maka STNK tersebut akan hangus. Kalau nomor kendaraanmu sudah terlanjur dihapus, maka kamu harus melakukan proses registrasi dari awal lagi. Proses ini akan sangat merepotkan. So, sebelum masa berlaku STNK mu habis, segera diperpanjang, ya!
Baca Juga: Kabar Pemutihan SIM Dipastikan Hoax, Selama Ini Adanya Pemutihan STNK
2. Masa berlaku STNK 5 tahun
Jangan salah ya guys, yang dimaksud masa berlaku STNK adalah masa berlaku yang 5 tahun, bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pajaknya harus kamu setor setiap tahun.
Masa berlaku STNK tertulis jelas di bagian bawah STNK. Segera dicek ya, jangan sampai STNK sudah mati dua tahun tapi kamu gak menyadarinya!
3. Tidak serta merta STNK yang mati 2 tahun akan dihapus
Meskipun dasar penghapusan STNK yang telah mati selama dua tahun telah tertuang jelas dalam undang-undang, namun STNK yang telah mati tersebut tidak serta merta akan dihapus.
Kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke alamat yang tertera dalam STNK. Pemberitahuan akan dilakukan tiga kali. Jika setelah itu tidak ada respon dari pemilik kendaraan, barulah STNK akan dicabut.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Tarif Baru Pengurusan STNK & Surat Kendaraan Lainnya