Ilustrasi Kei Car (honda.co.jp)
Jadi, kalau sebuah kei car dijual di Indonesia, statusnya tidak otomatis menjadi LCGC. Mobil tersebut tetap harus memenuhi persyaratan LCGC yang ditetapkan pemerintah jika produsen ingin memasukkannya ke kategori tersebut.
Misalnya, kei car dengan mesin 660 cc memang terlihat sangat cocok dengan konsep mobil irit. Namun, kapasitas mesin yang kecil saja belum cukup untuk membuatnya berstatus LCGC. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk aspek teknis dan persyaratan terkait produksi serta harga kendaraan.
Hal ini juga menjelaskan kenapa mobil mungil dari Jepang yang beredar di Indonesia tidak selalu masuk kategori LCGC. Sebaliknya, beberapa mobil LCGC di Indonesia memiliki mesin 1.000-1.200 cc dan dimensi yang lebih besar daripada kei car.
Pada akhirnya, kei car dan LCGC merupakan dua kategori yang berbeda. Kei car ditentukan berdasarkan regulasi kendaraan kecil di Jepang, sedangkan LCGC mengikuti regulasi dan kebijakan industri otomotif Indonesia.
Jadi, kalau suatu hari kei car ramai masuk Indonesia, jangan langsung menganggap mobil tersebut otomatis berstatus LCGC. Kecil dan irit belum tentu LCGC.