Apakah Pelat Mobil Dinas Bisa Dipindah ke Mobil Lain?

- Pelat merah: Identitas kendaraan dinas
- Prosedur pemindahan pelat ke kendaraan lain
- Sanksi atas pemindahan pelat secara ilegal
Pelat nomor kendaraan dinas, terutama yang berwarna merah, sering kali menjadi sorotan publik. Sebab kendaraan dinas bisa disalahgunakan. Salah satunya yakni memindahkan pelat mobil dinas ke kendaraan lain. Tujuannya, antara lain untuk mendapatkan fasilitas dan perlakuan khusus.
Tapi, benarkah memindahkan pelat mobil dinas ke mobil lainnya menyalahi aturan? Yuk, kita kulik aturannya!
1. Pelat merah: Identitas kendaraan dinas

Pelat merah digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, pelat merah adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan untuk kendaraan dinas pemerintah.
Setiap TNKB memiliki identitas yang melekat pada kendaraan tertentu, termasuk nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku. Oleh karena itu, pelat merah tidak dapat dipindahkan begitu saja ke kendaraan lain tanpa melalui prosedur yang sah. 
2. Prosedur pemindahan pelat ke kendaraan lain

Jika kendaraan dinas diganti atau tidak lagi digunakan, pelat merah harus ditarik dan didaftarkan ulang sesuai prosedur yang berlaku. Pengalihan penggunaan kendaraan dinas kepada pihak lain juga harus melalui prosedur tertentu, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut peraturan tersebut, penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain harus dituangkan dalam perjanjian dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pengalihan penggunaan kendaraan dinas tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi. 
3. Sanksi atas pemindahan pelat secara ilegal

Pemindahan pelat merah ke kendaraan lain tanpa prosedur resmi dapat dikenakan sanksi. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan TNKB yang tidak sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Selain itu, pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah dan pejabat yang memiliki kendaraan dinas untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan kendaraan dinas. Hal ini untuk memastikan legalitas penggunaan pelat merah dan menghindari potensi pelanggaran hukum dan administrasi.