Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis dan fungsi kendaraan yang dikemudikan. Setiap golongan memiliki batasan yang jelas, termasuk SIM A, B1, dan B2 yang sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak pengemudi yang sudah memiliki SIM B1 atau bahkan B2, tetapi masih ragu apakah mereka boleh mengemudikan mobil penumpang biasa seperti sedan atau MPV.
Kebingungan ini wajar karena aturan mengenai fungsi masing-masing SIM tampak mirip, padahal secara hukum, ada perbedaan mendasar dalam jenis kendaraan dan bobot yang boleh dikemudikan. Mari kita bahas secara rinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.