Jakarta, IDN Times – SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia. Masa berlaku SIM 5 tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum habis. Kendati demikian, masih banyak orang yang lupa memperpanjangnya hingga melewati tenggat waktu.
Saat SIM sudah melewati tanggal berlaku, prosedur perpanjangannya bisa berbeda dari SIM aktif. Jadi, apakah SIM mati bisa diperpanjang atau ada syarat khusus yang harus dipenuhi? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini, yuk!