Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi suasana di gerbang tol (facebook.com/Ag243)

Jakarta, IDN Times – Tarif masuk tol ditentukan berdasarkan golongan kendaraan bermotor. Semakin besar jenis kendaraan, makin besar pula tarif yang akan dikenakan. Dulu setiap ruas tol akan dijaga oleh staf yang bertugas menentukan golongan kendaraan.

Namun, kini nyaris sudah tidak ada lagi tol yang dijaga petugas penentu golongan kendaraan. Lalu, bagaimana cara gerbang tol tentukan golongan kendaraan, ya? Apakah ada teknologi yang menggantikannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut, yuk!

Bagaimana cara gerbang tol tentukan golongan kendaraan?

ilustrasi gerbang tol dengan teknologi AVC (facebook.com/Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI)

Dilansir akun Instagram Jasa Marga, kini setiap ruas jalan tol sudah dilengkapi dengan teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC). Teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi jenis golongan kendaraan ketika melakukan transaksi di gerbang tol.

Dijelaskan juga bahwa teknologi AVC memanfaatkan sensor inframerah, perangkat kamera, hingga teknologi AI untuk menentukan golongan kendaraan. Teknologi ini mendeteksi golongan kendaraan berdasarkan jumlah gandar dan dimensi kendaraan.

Selain itu, teknologi AVC juga mampu membedakan antara bus dan truk berdasarkan sumbu roda hingga panjang julur ban kendaraan. Oleh karena itu, pemasangan teknologi ditempatkan di posisi tertentu yang memudahkan untuk mendeteksi indikator pembeda kendaraan tersebut.

Daftar golongan kendaraan di tol

ilustrasi kendaraan mengantre masuk di gerbang tol (unsplash.com/Red John)

Perlu diketahui bahwa golongan kendaraan bermotor yang melintasi tol terbagi menjadi enam golongan. Berikut daftar golongan kendaraan di tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007:

  1. Golongan I meliputi sedan, jeep, pick up, bus, dan truk kecil.
  2. Golongan II meliputi truk besar yang memiliki dua gandar.
  3. Golongan III meliputi truk besar yang memiliki tiga gandar.
  4. Golongan IV meliputi truk besar yang memiliki empat gandar.
  5. Golongan V meliputi truk besar yang memiliki lima gandar.
  6. Golongan VI meliputi kendaraan roda dua (hanya dapat melewati ruas tol tertentu saja).

Itulah cara gerbang tol tentukan golongan kendaraan secara otomatis dengan teknologi AVC. Dengan teknologi ini, penentuan tarif tol sesuai golongan pun bisa lebih cepat. Nah, kalau kamu mau tahu info dan berita terbaru seputar dunia otomotif, silakan kunjungi IDN Times, ya!

Editorial Team