Melakukan transaksi pengalihan cicilan kendaraan di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan sering kali dipilih sebagai jalan pintas saat terdesak masalah keuangan. Langkah ini biasanya diambil ketika seorang debitur sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran bulanan dan ingin segera lepas dari beban utang.
Namun, keputusan untuk mengoper kendaraan secara sepihak ini menyimpan bahaya laten yang sangat mengerikan, baik dari sudut pandang hukum maupun finansial. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tindakan ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru membuka pintu bagi masalah baru yang jauh lebih kompleks.
