Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bahaya Over Kredit Kendaraan Gak Resmi, Bisa Dipidana!

Bahaya Over Kredit Kendaraan Gak Resmi, Bisa Dipidana!
ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Over kredit kendaraan tanpa izin leasing tergolong pelanggaran hukum pidana karena melanggar aturan jaminan fidusia dan bisa berujung penjara serta denda bagi kedua belah pihak.
  • Secara finansial, tanggungan cicilan tetap menjadi beban debitur asli meski kendaraan sudah dialihkan, sehingga bunga dan denda terus menumpuk hingga menimbulkan kerugian besar.
  • Tindakan over kredit ilegal dapat merusak skor kredit di SLIK OJK, membuat nama debitur masuk daftar hitam dan sulit mengakses layanan keuangan resmi di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Melakukan transaksi pengalihan cicilan kendaraan di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan sering kali dipilih sebagai jalan pintas saat terdesak masalah keuangan. Langkah ini biasanya diambil ketika seorang debitur sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran bulanan dan ingin segera lepas dari beban utang.

Namun, keputusan untuk mengoper kendaraan secara sepihak ini menyimpan bahaya laten yang sangat mengerikan, baik dari sudut pandang hukum maupun finansial. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tindakan ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru membuka pintu bagi masalah baru yang jauh lebih kompleks.

1. Pelanggaran hukum pidana akibat pengalihan objek jaminan fidusia

kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)
kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)

Secara legalitas, kendaraan yang masih dalam masa kredit berstatus sebagai objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan atau leasing. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, debitur dilarang keras untuk menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan hak atas kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditor. Melakukan over kredit secara sembunyi-sembunyi merupakan tindakan ilegal yang memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.

Pihak yang mengoperasikan kendaraan secara tidak resmi dapat dijerat dengan pasal penggelapan atau pelanggaran undang-undang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman penjara dan denda materiil yang cukup besar. Risiko hukum ini tidak hanya mengintai pihak yang menjual atau mengoperasikan, tetapi juga pihak pembeli yang menerima kendaraan tersebut karena dapat dituduh sebagai penadah barang gelap. Dokumen perjanjian di atas materai yang dibuat secara mandiri di luar pengetahuan leasing sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan aturan pidana ini.

2. Penumpukan bunga dan denda berjalan yang tetap ditagihkan kepada debitur asli

Ilustrasi membeli mobil di showroom (freepik.com/senivpetro)
Ilustrasi membeli mobil di showroom (freepik.com/senivpetro)

Dari sisi finansial, transaksi di bawah tangan tidak akan pernah mengubah status kepemilikan utang di dalam sistem pembukuan perusahaan pembiayaan. Nama yang tercantum dalam kontrak awal akan tetap dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kewajiban pembayaran bulanan. Ketika pihak pembeli baru mulai menunggak atau sengaja berhenti membayar cicilan, pihak leasing akan tetap mengejar dan menagih debitur pertama.

Kondisi ini sering kali menjadi awal mula terjadinya kehancuran finansial karena nilai utang yang harus ditanggung justru akan semakin membengkak. Bunga yang terus berjalan serta denda keterlambatan harian akan terus diakumulasikan dan dibebankan kepada nama debitur asli secara hukum. Upaya untuk menghindar dari penagihan biasanya tidak akan berhasil karena debt collector akan terus mendatangi alamat rumah atau tempat kerja yang terdaftar di dalam dokumen kontrak awal.

3. Kehancuran reputasi kredit dan skor kolektibilitas di dalam slik ojk

ilustrasi membeli mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi membeli mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)

Dampak jangka panjang yang paling merugikan dari tindakan kecerobohan ini adalah rusaknya nama baik dan reputasi finansial di dalam sistem layanan informasi keuangan atau slik ojk. Setiap riwayat keterlambatan pembayaran dan sisa tunggakan utang yang tidak diselesaikan akan tercatat secara otomatis dan permanen di dalam rapor kredit nasional. Skor kolektibilitas debitur asli akan merosot tajam ke tingkat macet atau masuk ke dalam daftar hitam perbankan.

Kehancuran skor kredit di slik ojk ini akan membuat pihak yang bersangkutan kehilangan akses untuk mendapatkan bantuan fasilitas keuangan di masa depan. Pengajuan kredit pemilikan rumah, kredit modal usaha, hingga pembuatan kartu kredit baru di seluruh lembaga keuangan resmi akan otomatis ditolak mentah-mentah. Oleh karena itu, jika memang sudah tidak sanggup melanjutkan cicilan, melakukan koordinasi resmi dengan pihak leasing untuk menempuh jalur pengembalian unit atau over kredit legal adalah solusi mutlak yang wajib diambil.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More