Para pemilik kendaraan bermotor saat mengantre membayar pajak di kantor Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Setelah dokumen disiapkan, prosesnya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Secara umum, berikut gambaran proses yang perlu dilalui:
Datang ke Samsat
Bawa kendaraan beserta dokumen yang tersedia, seperti KTP pemilik baru, BPKB, STNK, bukti jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.
Jika KTP pemilik pertama tidak tersedia, sampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar dapat diarahkan sesuai data kendaraan dan prosedur yang berlaku.
Lakukan cek fisik
Petugas akan mencocokkan identitas kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin. Pastikan kendaraan dibawa langsung karena proses ini membutuhkan pemeriksaan fisik.
Ajukan perubahan data kepemilikan
Setelah cek fisik selesai, lengkapi formulir dan serahkan dokumen yang diminta. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan bukti pindah tangan.
Bayar kewajiban yang ditentukan
Jika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, pemilik baru akan mendapatkan rincian pembayaran. Komponennya dapat mencakup PNBP penerbitan dokumen, PKB, SWDKLLJ, dan biaya lain yang memang berlaku dalam proses tersebut.
Urus BPKB atas nama pemilik baru ke Polres terdekat
Setelah proses perubahan data STNK selesai, proses perubahan kepemilikan BPKB dilakukan sesuai mekanisme kepolisian setempat. Dokumen hasil proses sebelumnya perlu disiapkan untuk tahapan ini.
Biaya balik nama tanpa KTP pemilik pertama tidak otomatis menjadi lebih mahal karena ketiadaan KTP tersebut. Yang perlu diperhatikan justru kelengkapan dokumen lain, terutama BPKB, STNK, bukti jual beli atau pemindahtanganan, identitas pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan.
Untuk mobil bekas, komponen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya juga sudah tidak menjadi beban seperti ketentuan lama. Korlantas pada 2026 bahkan mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama untuk tetap mengurus administrasi kendaraan dan melakukan balik nama..