Selama ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hadir dalam bentuk fisik yang wajib dibawa saat berkendara. Menariknya, pada 25 September 2026, Kepolisian Republik Indonesia resmi meluncurkan STNK digital yang dokumen tersebut diakses secara daring. Dengan demikian, pengendara tak perlu membawa STNK fisik.
Meski sudah memiliki STNK digital bukan berarti pegendara aman dari operasi atau sanksi tilang, ya. Jika terjerat operasi lalu lintas pengendara tetap diwajibkan menunjukkan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tidak melanggar hukum.
Lantas, bolehkah menunjukkan screenshot STNK digital saat operasi dan bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya yang perlu kamu ketahui.
