Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
illustrasi orang naik truk (pexels.com/Tom Fisk)
illustrasi orang naik truk (pexels.com/Tom Fisk)

Intinya sih...

  • Dasar hukum larangan mengangkut penumpang di bak pikapAturan tercantum dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat (4) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

  • Risiko keselamatan bagi penumpang di bak pikapBak belakang pikap tidak aman, data menunjukkan risiko kematian lebih tinggi dibandingkan penumpang di dalam kabin.

  • Kapan mobil pikap boleh mengangkut orang?Pengecualian terbatas dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, kegiatan pertanian atau proyek konstruksi, atau untuk kepentingan militer.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mobil pikap dikenal serbaguna dan tangguh, terutama untuk kegiatan niaga dan angkutan barang di berbagai daerah di Indonesia. Tidak jarang, mobil jenis ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk mengangkut orang, entah karena kebutuhan mendesak atau alasan efisiensi. Namun, pertanyaannya: apakah sebenarnya mobil pikap boleh digunakan untuk mengangkut penumpang di bak belakang?

Banyak yang tidak menyadari bahwa mengangkut penumpang di bak pikap bukan hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Walaupun terlihat sepele, tindakan ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa berujung pada denda atau sanksi pidana ringan. Mari kita bahas dasar hukumnya, alasan larangannya, serta situasi yang masih diperbolehkan oleh undang-undang.

1. Dasar hukum larangan mengangkut penumpang di bak pikap

Ilustrasi Mitsubishi L300 (mitsubishi-motors.co.id)

Aturan mengenai larangan mobil barang untuk mengangkut orang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, disebutkan bahwa:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam hal keadaan tertentu.”

Artinya, mobil pikap yang dikategorikan sebagai mobil barang tidak boleh mengangkut penumpang di bagian bak belakangnya. Jika pengemudi melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga menegaskan fungsi mobil barang hanya untuk angkutan muatan, bukan manusia.

2. Risiko keselamatan bagi penumpang di bak pikap

Ilustrasi Mitsubishi L300 (mitsubishi-motors.co.id)

Selain karena hukum, alasan utama larangan ini adalah faktor keselamatan. Bak belakang pikap tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman, perlindungan benturan, dan tempat duduk layak, sehingga penumpang di bak sangat rentan mengalami cedera jika kendaraan berhenti mendadak atau mengalami kecelakaan.

Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa penumpang yang berada di luar kabin kendaraan memiliki risiko kematian lebih tinggi dibandingkan penumpang di dalam kabin. Dalam situasi tertentu seperti jalan licin, menanjak, atau tikungan tajam, penumpang di bak bisa terlempar keluar karena guncangan keras.

Selain itu, asuransi kendaraan umumnya tidak menanggung kecelakaan yang terjadi pada penumpang di bak pikap karena dianggap bukan posisi resmi untuk mengangkut orang. Hal ini bisa menyulitkan pemilik kendaraan ketika terjadi insiden di jalan.

3. Kapan mobil pikap boleh mengangkut orang?

Ilustrasi Mitsubishi L300 (mitsubishi-motors.co.id)

Meski dilarang dalam kondisi normal, UU LLAJ memberikan pengecualian terbatas dalam keadaan tertentu. Contohnya, saat terjadi bencana alam, kegiatan pertanian atau proyek konstruksi, atau untuk kepentingan militer yang memang memerlukan posisi di bak kendaraan. Namun, kegiatan ini pun seharusnya tetap memperhatikan faktor keamanan, seperti menggunakan pengaman tambahan atau membatasi kecepatan kendaraan.

Jadi, walaupun di beberapa daerah masih sering ditemui mobil pikap yang mengangkut orang, praktik ini sebaiknya dihindari karena berisiko dan menyalahi aturan. Bila memang harus membawa banyak orang, sebaiknya gunakan kendaraan yang memang diperuntukkan bagi penumpang, seperti minibus atau MPV yang sudah memenuhi standar keselamatan jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team