Mobil pikap dikenal serbaguna dan tangguh, terutama untuk kegiatan niaga dan angkutan barang di berbagai daerah di Indonesia. Tidak jarang, mobil jenis ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk mengangkut orang, entah karena kebutuhan mendesak atau alasan efisiensi. Namun, pertanyaannya: apakah sebenarnya mobil pikap boleh digunakan untuk mengangkut penumpang di bak belakang?
Banyak yang tidak menyadari bahwa mengangkut penumpang di bak pikap bukan hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Walaupun terlihat sepele, tindakan ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa berujung pada denda atau sanksi pidana ringan. Mari kita bahas dasar hukumnya, alasan larangannya, serta situasi yang masih diperbolehkan oleh undang-undang.