Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengatasi Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Kompleks

ilustrasi parkir mobil di bawah terik matahari (pexels.com/Ahmet Çuhadar)
ilustrasi parkir mobil di bawah terik matahari (pexels.com/Ahmet Çuhadar)
Intinya sih...
  • Dasar hukum larangan parkir sembarangan
  • Siapa yang berwenang menindak?
  • Langkah bijak sebelum melapor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak orang yang tinggal di perumahan atau kompleks perumahan sering kesal karena ada mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Kadang mobil itu menutup akses keluar rumah, menghalangi jalan umum, atau bahkan mengganggu kendaraan lain yang ingin lewat. Situasi seperti ini sering menimbulkan perdebatan antarwarga karena dianggap bukan jalan umum besar, melainkan jalan lingkungan yang dikelola oleh warga kompleks. Namun, pertanyaannya: apakah hal seperti ini bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan?

Sebenarnya, walaupun berada di dalam kompleks, jika jalan tersebut tercatat sebagai jalan umum, maka aturan lalu lintas dan parkir tetap berlaku. Artinya, parkir sembarangan di jalan kompleks yang berstatus jalan umum tetap bisa dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Perhubungan atau bahkan kepolisian. Hal ini penting dipahami agar warga tidak salah langkah dalam menegakkan ketertiban bersama di lingkungannya.

1. Dasar hukum larangan parkir sembarangan

ilustrasi parkir mobil sembarangan (unsplash.com/Oli Woodman)
ilustrasi parkir mobil sembarangan (unsplash.com/Oli Woodman)

Larangan parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 106 ayat (4) huruf d disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi rambu-rambu, termasuk rambu larangan parkir. Kemudian, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan parkir dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000.

Selain aturan nasional, Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur atau Wali Kota di masing-masing wilayah juga biasanya mengatur tata kelola parkir di area permukiman. Misalnya, beberapa daerah memiliki aturan ketat soal kendaraan yang menghalangi akses darurat atau menutup jalan lingkungan. Jadi, kalau jalan kompleks kamu termasuk jalan umum (tercatat di Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah), pelanggaran seperti ini bisa dilaporkan secara resmi dan ditindak sesuai aturan.

Sayangnya, banyak warga belum memahami status jalan di kompleks mereka. Tidak sedikit yang mengira semua jalan di dalam perumahan otomatis termasuk “jalan pribadi”, padahal sebagian besar sudah diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Karena itu, penting untuk mengetahui status hukum jalan sebelum melapor, agar laporan tidak ditolak atau salah sasaran.

2. Siapa yang berwenang menindak?

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas). Dishub biasanya fokus pada pengawasan dan penertiban di jalan umum milik pemerintah daerah, seperti jalan kota, jalan provinsi, hingga jalan nasional. Mereka juga memiliki petugas lapangan yang bisa melakukan tindakan langsung berupa penggembokan, penarikan derek, atau peneguran.

Jika pelanggaran terjadi di dalam kompleks perumahan, langkah pertama yang paling bijak adalah melapor ke pengelola lingkungan atau pengurus RT/RW setempat. Mereka bisa memastikan apakah jalan tersebut termasuk milik warga (pribadi) atau sudah tercatat sebagai jalan umum. Bila terbukti berstatus umum, kamu dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dishub daerah atau melalui layanan pengaduan resmi, seperti Call Center 112, Aplikasi LAPOR!, atau akun media sosial Dishub setempat.

Namun, jika statusnya adalah jalan lingkungan milik warga, pihak berwenang biasanya tidak akan turun tangan langsung. Dalam kasus seperti ini, penyelesaian lebih diarahkan pada mekanisme internal warga melalui musyawarah, peringatan tertulis, atau kesepakatan bersama soal area parkir.

3. Langkah bijak sebelum melapor

ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Sebelum buru-buru melapor ke Dishub atau polisi, sebaiknya ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Tegur pemilik kendaraan dengan sopan, bisa secara langsung atau melalui pengurus lingkungan. Jika masalah tidak juga selesai, buat surat pemberitahuan resmi dari RT/RW agar ada catatan administratif.

Bila cara tersebut tetap tidak berhasil, barulah kamu bisa melaporkan pelanggaran secara formal. Pastikan kamu punya bukti pendukung seperti foto kendaraan, waktu kejadian, dan lokasi lengkap. Petugas Dishub biasanya akan menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lapangan. Jika benar melanggar, tindakan bisa berupa peneguran, penggembokan ban, atau bahkan penderekan kendaraan.

Namun, yang paling penting adalah tetap menjaga suasana sosial di lingkungan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Komunikasi antarwarga tetap menjadi kunci utama menjaga ketertiban di kompleks perumahan.

Jadi, mobil yang parkir sembarangan di jalan kompleks bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan asalkan jalan tersebut berstatus jalan umum. Namun, jika ternyata jalan itu milik pribadi atau jalan lingkungan yang dikelola warga, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan secara internal.

Menegur dengan sopan, menjaga komunikasi, dan mengedepankan kesadaran bersama akan ketertiban adalah langkah paling efektif sebelum membawa masalah ini ke pihak berwenang. Dengan begitu, lingkungan tetap nyaman, dan hubungan antarwarga pun tetap harmonis.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

3 Mobil Daihatsu Ini Punya Pengaturan Arah Semburan AC yang Lengkap

18 Okt 2025, 16:05 WIBAutomotive