Jakarta, IDN Times - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen telah berakhir pada Agustus lalu, tapi kamu masih bisa membeli mobil dengan harga di bawah banderol normal.
Sebab mulai awal September ini berlaku insentif PPnBM sebesar 25 persen. Nah, salah mobil yang mendapat insentif ini adalah Mitsubishi Xpander
"Kami merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalan kami, yaitu Xpander dan Xpander Cross, dapat memanfaatkan kemudahan insentif ini,” kata Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2021).