Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIR

Langkah apa yang akan diambil pemerintah?

Pemerintah sudah memberikan keringanan berupa deadline uji kelayakan kendaraan (KIR) pada transportasi online. Selasa (31/5) adalah batas terakhir pengujian tersebut. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan surat rekomendasi uji KIR pada empat perusahaan jasa transportasi online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun akui bahwa pemerintah akan mulai menindak sisa kendaraan yang belum uji kelayakan.

Ada 3309 kendaraan, baru 419 yang ikut uji KIR.

Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIRprimaradio.co.id

Tercatat oleh Kemenhub, seperti dilansir kompas.com, 3309 kendaraan yang terdaftar antara lain miliki GrabTaxi (Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia/PPRI) sebanyak 568 mobil. Kemudian Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber memiliki 2665 kendaraan serta PT Panorama Mitra Sarana (GoCar) sebanyak 76 mobil.

Akan tetapi, kenyataannya tidak sampai setengah jumlah kendaraan telah lewati uji KIR. Bahkan, dari 419, 53 di antaranya tidak lulus uji KIR. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 mobil dan Panorama Mitra Sarana 19 sisanya.

Uji KIR adalah untuk menentukan kelayakan sebuah kendaraan untuk melayani masyarakat.

Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIRdakta.com

Setiap usaha transportasi, pemerintah inginkan kendaraan yang layak bagi penggunanya. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.

Ada dua tahap dalam pemeriksaan ini, yakni Pra Uji dan Uji Mekanik. Pra Uji berfokus pada kelengkapan kendaraan seperti sabuk pengaman, spion, klakson, wiper dan komponen pelengkap kendaraan lainnya. Kemudian, dilakukan Uji Mekanik yang mana merupakan tahap uji mesin, seperti emisi gas buang, speedometer, lampu, klakson serta kebisingan, kuncup roda depan, berat kendaraan dan rem.

Baca Juga: Go-Jek: Transportasi Baru Yang Menimbulkan Masalah

Uji KIR bukan hanya untuk kendaraan online.

Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIRdepok.go.id

Jonan pun menambahkan, protes yang dilakukan pengemudi kendaraan konvensional pun menjadi alasan uji KIR ini juga dilangsungkan pada transportasi online. Namun, Jonan sendiri mengingatkan bahwa kendaraan-kendaraan umum lainnya pun harus ikut menguji KIR. Jonan beranggapan bahwa setiap kendaraan harus layak untuk digunakan. Metromini, kopaja, angkota dan angkutan umum lainnya juga masuk 'incaran' Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Bukan hanya KIR, persyaratan lain pun dikeluarkan Jonan.

Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIRtechinasia.com

Jonan pun mengatakan kalau ada dua persyaratan lagi yang harus dipenuhi. Pengemudi kendaraan sedan harus memiliki SIM A umum. Sementara itu untuk kendaraan minibus atau yang memiliki tujuh seat, seperti taksi online, pengendaranya wajib punya SIM B1 umum. Kemudian, untuk transportasi online harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan usaha bukan perorangan.

Maka, KIR, SIM, dan STNK akan menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk kendaraan online dan konvensional. Sanksi akan diberikan jika ketiganya tak dipatuhi.

Jonan mengakui, setelah hari Rabu (1/6), transportasi umum akan diperiksa untuk menguji tiga syarat yang diwajibkan. Bila ditemukan pengendara 'nakal', maka kendaraan akan ditahan lalu diberikan surat peringatan pada perusahaan. Namun, jika tiga kali hal yang sama dilakukan, maka pemerintah akan mencabut izin usahanya. Untuk transportasi online, Jonan akan bekerjasama dengan menkominfo untuk menindak aplikasi atau situs mereka.

Baca Juga: Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!

Topik:

Berita Terkini Lainnya