Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!

Semakin sedikit angkanya semakin mahal

Jakarta, IDN Times - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor wajib terpasang pada mobil atau motor. Karena TNKB adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian.

Menariknya, pelat nomor kendaraan bisa dibuat sesuai keinginan pemilik kendaraan. Pelat nomor dengan angka atau huruf sesuai keinginan ini biasa disebut pelat nomor 'cantik'.

1. Siapkan dokumen

Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Kalau berminat membuat pelat nomor cantik, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu.

Mengutip beberapa sumber, dokumen-dokumen tersebut di antaranya terdiri dari KTP, BPKB, dan STNK. Setelah itu, kamu harus datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing.

Baca Juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnya

2. Cek fisik kendaraan

Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!Ilustrasi (Twitter.com/romaanpicisan)

Selanjutnya, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Jangan lupa untuk membawa dan menyerahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan tadi ke loket pendaftaran.

Oya, kalau pelat nomor yang dipesan belum digunakan oleh orang lain maka kamu bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tetapi kalau pelat nomornya sudah dipakai, kamu harus mencari nomor lain yang belum dipakai.

3. Biaya membuat pelat nomor pilihan

Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Setelah itu tinggal lanjut ke pembayaran, lalu setelah dibayar kamu tinggal menunggu sampai pelat nomor dan berkas-berkas lainnya selesai dibuat.

Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI, biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dengan angka dan huruf pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi angka dan huruf di belakangnya.

Berikut daftar harga membuat pelat nomor cantik:

NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp20.000.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp15.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp15.000.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp10.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp10.000.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp7.500.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp7.500.000 per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka: Rp5.000.000 per penerbitan

Baca Juga: Step by Step Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya