Kenapa Bus Masuk Golongan I Di Tol? Ini Penjelasannya

- Bus masuk Golongan I di tol karena mayoritas memiliki dua sumbu roda, sesuai kriteria utama pembagian golongan kendaraan.
- Penetapan bus sebagai Golongan I diatur sejak 2007 lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 370/KPTS/M/2007 untuk mendukung transportasi umum.
- Tidak semua bus otomatis Golongan I; bus dengan tiga sumbu atau lebih bisa masuk Golongan II atau III tergantung desainnya.
Buat kamu yang sering naik bus atau lihat bus di jalan tol, mungkin pernah bertanya-tanya, kenapa bus masuk golongan I di tol. Ternyata, ini nggak sembarangan, lho. Golongan kendaraan di tol dibagi berdasarkan ukuran dan jumlah sumbu roda kendaraan, bukan cuma karena jenisnya aja.
Bahkan, nggak semua bus otomatis masuk golongan yang sama. Jadi penting banget tahu aturan ini, apalagi kalau kamu pengen ngerti tarif tol atau cara menghitung biaya perjalanan.
1. Kenapa bus masuk golongan I di tol?

Bus biasanya masuk golongan I karena jumlah sumbunya. Mayoritas bus penumpang di Indonesia punya dua sumbu roda, yang membuatnya sesuai dengan kriteria Golongan I. Selain itu, dimensi panjang dan tinggi bus juga ikut memengaruhi penentuan golongan, tapi jumlah sumbu roda jadi faktor utama.
Selain faktor jumlah sumbu, kebijakan ini juga dipengerauhi aturan pemerintah. Sejak tahun 2007 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 370/KPTS/M/2007, bus resmi dimasukan ke golongan I sebgai bentuk dukungan terhadap angkutan umum.
Dengan masuk Golongan I, tarif tol yang dikenakan pun mengikuti kategori ini. Jadi saat kamu naik bus antarkota, jangan kaget kalau tarif tol bus lebih murah dibanding kendaraan besar seperti truk dengan tiga atau empat sumbu.
2. Apakah semua bus masuk golongan I?

Gak juga. Meski mayoritas bus penumpang biasa masuk Golongan I, ada beberapa bus besar atau bus pariwisata yang punya lebih dari dua sumbu. Nah, bus dengan tiga sumbu atau lebih biasanya masuk Golongan II atau III.
Jadi, kategorinya tetap fleksibel tergantung desain kendaraan. Ini juga alasan kenapa tidak semua bus otomatis dihitung sama saat masuk tol.
3. Apa itu golongan kendaraan di jalan tol?

Golongan kendaraan di jalan tol adalah cara pemerintah membagi kendaraan berdasarkan ukuran dan jumlah sumbu roda. Golongan ini penting supaya tarif tol adil dan sesuai kapasitas jalan yang dilalui.
Secara garis besar golongan tarif tol terbagi menjadi 6, yaitu golongan 1 untuk kendaraan dengan dua sumbu dan golongan II-V kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih. Sedangkan golongan VI untuk sepeda motor di ruas tertentu
Sekarang kamu sudah tahu kan kenapa bus masuk golongan I di tol. Jadi, jangan salah lagi saat melihat klasifikasi kendaraan di jalan tol.










![[QUIZ] Dari Caramu Hadapi Jalanan Banjir, Kamu Tahu Kamu Pengemudi Seperti Apa](https://image.idntimes.com/post/20260207/upload_1378ce3409a761f1acaa40d7346745b6_ca32402d-ac9e-4719-851d-2b0c74340ffa.jpg)







