Perpres Diteken Awal Tahun, Babak Baru Kendaraan Listrik Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mobil dan motor listrik akan memasuk babak baru di tanah air. Pasalnya, awal tahun depan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik.
1. Perpres kendaraan listrik sedang disiapkan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko mengatakan saat ini Perpres tentang kendaraan bermotor listrik masih disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kemenperin.
"Targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Karena mobil listrik sudah menggeliat di Indonesia," kata Moeldoko seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Segera Diproduksi Massal, ini Spesifikasi dan Harga Gesits
2. Pemerintah siapkan stasiun pengisian daya
Editor’s picks
Moeldoko melanjutkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa sarana pendukung kendaraan bermotor listrik, seperti stasiun pengisian daya.
Saat ini sudah ada dua stasiun pengisian listrik, yakni stasiun pengisian daya cepat 50kW di Gedung BPPT Jakarta dan stasiun daya pintar 20kW di Balai Besar Teknologi Konversi Energi, Tangerang Selatan.
"Bisa nanti di stasiun kereta atau mungkin di mal-mal, atau di tempat lain yang jadi tujuan publik," kata Moeldoko.
3. Isi Perpres belum dijabarkan
Namun Moeldoko belum menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam Perpres tentang kendaraan bermotor listrik.
Yang pasti saat ini kendaraan listrik memang sedang menggeliat. Setidaknya sudah ada dua motor listrik yang dijual di Indonesia, yakni Gesits dan Viar Q1.
Hadirnya Perpres tentang kendaran bermotor listrik diharap bisa melahirkan kendaraan-kendaraan listrik lain.
Baca Juga: Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits, Ini Harganya!