Jakarta, IDN Times - Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan bagi pembelian mobil listrik, motor listrik, maupun konversi ke motor listrik.
Pemerintah juga menetapkan, KBLBB yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang punya nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Salah satunya Hyundai Ioniq 5.