Aturan Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan, Boleh Gak Sih?

Pelat nomor ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan

Jakarta, IDN Times – Pelat kendaraan digunakan sebagai identitas dan informasi mengenai kendaraan tersebut. Aturan tentang pelat klasifikasi nomor kendaraan bermotor sudah ditetapkan Samsat (Sistem Administrasi, Manunggal Satu Atap).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai penggunaan dan klasifikasi nomor kendaraan, contohnya pada pelat nomor kendaraan masyarakat sipil terdiri dari empat angka, kemudian kode huruf didepan dan belakang merupakan wilayah asal atau kota asal pelat nomor tersebut diterbitkan.

Walaupun memiliki aturan tersendiri mengenai pelat nomor kendaraan, namun tahu gak sih ternyata ada loh yang menggunakan pelat kendaraan dengan nomor cantik. Hmm..apa boleh menggunakannya? Berikut penjelasannya.

1. Klasifikasi kode angka pelat nomor kendaraan

Aturan Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan, Boleh Gak Sih?ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Pada aturan tersebut juga disebutkan tentang klasifikasi kode angka pelat kendaraan, seperti angka nomor polisi kendaraan diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Samsat setempat.

Kendaraan penumpang kecil seperti mobil pribadi, angkot, minibus, dan sedan mendapat angka 1 hingga 1999 untuk nomor registrasinya. Lalu untuk klasifikasi pelat nomor sepeda motor mendapat angka 2000 hingga 6999.

Selanjutnya untuk bus medium, bus besar hingga bus double decker akan mendapatkan nomor 7000 hingga 7999. Terakhir untuk kendaraan pengangkut beban seperti truk ringan, truk kontainer, atau kendaraan angkutan barang mendapat angka 8000 hingga 9999.

Baca Juga: 5 Mobil Bekas Terbaik Buat Jadi Mobil Pertamamu 

2. Diperbolehkan pakai angka cantik dengan syarat tertentu

Aturan Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan, Boleh Gak Sih?Plat Nomor Kendaraan (id.motor1.com)

Mungkin kita sering menemukan kendaraan yang menggunakan angka cantik dan tak wajar. Bila kita menelisik dari aturan tentang pelat kendaraan, sudah jelas hal tersebut iidak sesuai dengan klasifikasi angka pelat nomor.

Ternyata hal tersebut diperbolehkan loh. Mengenai pembuatan pelat nomor cantik ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB pilihan.

Permintaan menggunakan angka cantik pada kendaraan bisa diajukan dan digunakan bila nomor tersebut belum terdaftar di Samsat setempat. Penggunaan nomor cantik juga akan dikenakan biaya registrasi lebih mahal dari pelat nomor biasa.

3. Biaya untuk memiliki pelat nomor cantik

Aturan Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan, Boleh Gak Sih?Plat Nomor Kendaraan (idntimes.com)

Dalam pembuatan pelat nomor cantik akan dikenakan biaya yang lebih mahal. Diketahui bahwa semakin sedikit angka pada pelat nomor tersebut, maka harga registrasi pelat nomor tersebut akan semakin mahal. Tak hanya itu, aka nada biaya tambahan bila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang.

Berikut biaya untuk memiliki pelat nomor cantik pada kendaraan.

  1. Pelat nomor cantik 1 angka tanpa huruf dibelakang akan dikenakan biaya Rp20 juta, bila menggunakan huruf dibelakang biayanya sebesar Rp15 juta.
  2. Pelat nomor cantik 2 angka tanpa huruf dibelakang biayanya Rp15 juta, lalu jika menggunakan huruf dibelakang akan dikenakan biaya Rp10 juta.
  3. Pelat nomor cantik 3 angka tanpa huruf dibelakang biayanya sebesar Rp10 juta, kemudian untuk yang menggunakan huruf belakang biayanya Rp7,5 juta
  4. Pelat nomor cantik 4 angka tanpa huruf dibelakang biayanya Rp7,5 juta, jika pakai huruf dibelakang biayanya Rp5 juta

Baca Juga: Mobil-mobil yang Belum Ada Fitur Airbag, Tapi Tetap Laku

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya