Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jelang 2 Tahun Prabowo, Insentif Mobil Listrik Masih Tarik Ulur

6 min read
Jelang 2 Tahun Prabowo, Insentif Mobil Listrik Masih Tarik Ulur
Mobil listrik Wuling laris manis (Wuling)
  • Pemerintah melanjutkan insentif kendaraan listrik pada 2025, tetapi harga, daya beli, ketersediaan model terjangkau, serta penguatan produksi lokal masih menjadi tantangan mencapai target 2030.

  • Pada 2026, pemerintah membahas PPN DTP 40–100 persen berdasarkan teknologi baterai dan stimulus baru, namun aturan pelaksanaan, penerima, serta waktu berlakunya belum pasti.

  • Perubahan pajak daerah turut memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik; pemerintah perlu memberi kepastian regulasi bagi konsumen dan industri, sekaligus memperkuat manufaktur, pengisian daya, dan layanan purnajual.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober 2026.

Salah satu kebijakan yang menarik untuk dievaluasi di sektor otomotif adalah insentif mobil listrik, terutama terkait kepastian stimulus, keterjangkauan harga kendaraan, dan arah pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Sejak 2025, pemerintah melanjutkan fasilitas fiskal untuk kendaraan listrik. Namun, memasuki 2026, pembahasan insentif kembali berkembang, mulai dari rencana Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran berbeda berdasarkan teknologi baterai hingga stimulus baru yang diumumkan akan disiapkan pemerintah.

Di sisi lain, perubahan aturan pajak kendaraan listrik daerah juga menambah aspek yang perlu diperhatikan konsumen. Kondisi ini membuat kepastian kebijakan menjadi pekerjaan rumah menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo.

  1. 1. Pemerintah melanjutkan insentif kendaraan listrik pada 2025

    Area konstruksi pabrik BYD di Subang dengan struktur bangunan industri dan alat berat di tengah lahan terbuka.
    Pabrik BYD di Subang punya kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun (Dok. BYD)

    Pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya diterapkan pada era pemerintahan Joko Widodo. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan tertentu.

    Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan pertumbuhan pasar kendaraan listrik sekaligus mendorong investasi dan produksi lokal. Insentif fiskal diharapkan dapat membantu menekan harga kendaraan agar lebih kompetitif dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal.

    Dalam evaluasi setahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang diterbitkan IDN Times pada Oktober 2025, penetrasi kendaraan listrik masih menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah.

    Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti pentingnya penguatan industri lokal dan konsistensi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan pasar.

    Mengutip data Kementerian Perindustrian, IDN Times melaporkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 274.802 unit per Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 77.277 unit merupakan mobil listrik.

    Pemerintah menargetkan populasi dua juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030. Untuk mencapai sasaran tersebut, pertumbuhan pasar perlu dipercepat melalui kebijakan yang mampu mendorong pembelian sekaligus memperkuat industri dalam negeri.

    Namun, pemberian insentif belum otomatis menyelesaikan persoalan keterjangkauan. Harga kendaraan, daya beli masyarakat, dan ketersediaan model di segmen yang lebih terjangkau tetap memengaruhi keputusan konsumen.

    Karena itu, keberlanjutan insentif perlu diikuti peningkatan kapasitas produksi lokal dan efisiensi manufaktur. Dengan begitu, harga kendaraan listrik diharapkan semakin kompetitif tanpa terus bergantung pada stimulus pemerintah.

  2. 2. Rencana PPN DTP 40–100 persen dikaitkan dengan teknologi baterai

    Sebuah SUV hitam melintasi rintangan tanjakan logam dalam acara BYD Tech Culture Fest di Surabaya dengan latar pohon palem.
    BYD Tech Culture Fest digelar di Surabaya (Dok. BYD)

    Pembahasan insentif mobil listrik kembali mencuat pada Mei 2026. Pemerintah membicarakan skema PPN DTP dengan besaran 40 hingga 100 persen untuk mobil listrik berbasis baterai, dengan fasilitas yang dibedakan berdasarkan teknologi baterai. Pada 8 Mei 2026 bahwa pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai diterapkan pada Juni 2026.

    Skema yang dibahas mencakup subsidi Rp5 juta untuk 100 ribu sepeda motor listrik serta PPN DTP untuk 100 ribu mobil listrik, dengan besaran berbeda berdasarkan teknologi baterai.

    Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemberian fasilitas lebih besar untuk baterai berbasis nikel berkaitan dengan upaya pemerintah memanfaatkan sumber daya domestik. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri baterai di Indonesia.

    Meski begitu, target penerapan pada Juni tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan telah berlaku pada bulan tersebut. Rencana yang diumumkan pemerintah tetap perlu dibedakan dari aturan pelaksanaan yang sudah ditetapkan.

    Skema berdasarkan teknologi baterai juga menimbulkan konsekuensi bagi produsen. Perusahaan otomotif menggunakan teknologi baterai yang berbeda sesuai karakter kendaraan, biaya produksi, dan strategi produk masing-masing.

    Perbedaan fasilitas fiskal berpotensi memengaruhi harga akhir kendaraan serta daya saing antarmodel.

    Bagi konsumen, besaran insentif dapat menjadi pertimbangan ketika membandingkan harga mobil listrik. Sementara itu, produsen membutuhkan kepastian mengenai persyaratan penerima, masa berlaku fasilitas, dan mekanisme pelaksanaan agar dapat menyusun strategi harga serta perencanaan investasi.

    Oleh sebab itu, efektivitas skema tersebut tidak cukup dinilai dari besarnya potongan pajak. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan dapat meningkatkan penjualan sekaligus memberikan manfaat bagi industri otomotif nasional.

  3. 3. Pemerintah kembali menjanjikan stimulus, tetapi pelaksanaan perlu dipastikan

    Platform kendaraan listrik BYD berupa rangka sasis dan baterai dipamerkan di atas panggung dengan latar belakang biru.
    Platform EV BYD (Dok. BYD)

    Pada awal Agustus 2026, pembahasan insentif kendaraan listrik kembali menjadi sorotan. Melansir beberapa sumber, pada 4 Agustus Purbaya menyatakan Presiden Prabowo akan segera mengumumkan stimulus kendaraan listrik, termasuk dukungan untuk sepeda motor dan mobil listrik.

    Pemerintah juga menyebut kemungkinan pembebasan PPnBM hingga 100 persen dan PPN DTP sebesar 40 persen untuk kendaraan listrik dengan kriteria tertentu.

    Lalu muncul sinyal bahwa stimulus tersebut akan difokuskan pada mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), bukan kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV).

    Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa insentif kendaraan listrik tidak dapat diperlakukan sebagai satu paket kebijakan yang otomatis berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.

    Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo mengumumkan insentif bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi satu juta sepeda motor listrik di dalam negeri.

    Pengumuman insentif untuk perusahaan produsen motor listrik tersebut berbeda dari rencana stimulus pembelian mobil listrik.

    Karena itu, keduanya perlu dipisahkan agar konsumen tidak menganggap fasilitas pajak untuk mobil listrik telah resmi tersedia.

    Bagi pasar otomotif, kepastian waktu pelaksanaan menjadi penting. Konsumen membutuhkan informasi yang jelas untuk memperkirakan harga pembelian, sedangkan produsen dan diler perlu mengetahui persyaratan kebijakan untuk menyusun strategi penjualan.

  4. 4. Perubahan aturan pajak daerah menambah persoalan biaya kepemilikan

    Denza Z9 GT dan Denza D9 dipamerkan berdampingan, menampilkan desain kendaraan listrik premium dari dua model berbeda.
    Danza Z9GT dan New D9 (IDN Times/Fadhliansyah)

    Selain insentif ketika membeli kendaraan, kebijakan pajak tahunan juga menjadi perhatian dalam perkembangan kendaraan listrik pada 2026.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah ketentuan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Perubahan tersebut menimbulkan pembahasan mengenai status pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh berbagai fasilitas pajak sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong elektrifikasi.

    Pada April 2026, ada tindak lanjut pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur mengenai pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa biaya kepemilikan mobil listrik tidak hanya bergantung pada insentif pembelian dari pemerintah pusat. Kebijakan pajak daerah juga dapat memengaruhi biaya yang ditanggung konsumen setelah kendaraan digunakan.

    Bagi calon pembeli, perbedaan antara insentif pembelian dan pajak kepemilikan perlu dipahami.

    Potongan pajak saat membeli kendaraan dapat menekan biaya awal, sedangkan PKB dan BBNKB berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang diatur berdasarkan ketentuan pemerintah daerah.

    Karena itu, evaluasi kebijakan kendaraan listrik perlu melihat keseluruhan struktur biaya, bukan hanya harga jual setelah insentif.

  5. 5. Kepastian regulasi menjadi pekerjaan rumah menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo

    FullSizeRender.jpeg
    Pengecasan Xpeng menggunakan model port CCS2 (IDN Times/Fadhliansyah)

    Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo, tantangan kebijakan mobil listrik bukan hanya menentukan besaran insentif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi konsumen serta pelaku industri.

    Bagi konsumen, ketidakjelasan mengenai stimulus dapat memengaruhi waktu pembelian. Ketika pemerintah membahas kemungkinan potongan pajak baru, sebagian calon pembeli mungkin memilih menunggu hingga rincian kebijakan diumumkan.

    Bagi produsen, perubahan skema insentif berpengaruh terhadap strategi harga, pengelolaan stok, dan perencanaan investasi. Industri otomotif membutuhkan kepastian mengenai persyaratan tingkat komponen dalam negeri, teknologi yang memenuhi kriteria, serta masa berlaku fasilitas fiskal.

    Di sisi lain, insentif seharusnya menghasilkan manfaat yang lebih luas daripada peningkatan penjualan dalam jangka pendek.

    Kebijakan tersebut perlu mendorong investasi manufaktur, memperkuat rantai pasok komponen, meningkatkan kapasitas produksi lokal, dan menciptakan lapangan kerja.

    Pengembangan infrastruktur pengisian daya serta layanan purnajual juga perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik.

    Konsumen membutuhkan ekosistem yang memadai agar mobil listrik dapat digunakan secara praktis untuk mobilitas harian maupun perjalanan jarak jauh.

    Tarik ulur insentif menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan kendaraan, penguatan industri nasional, dan keberlanjutan fiskal.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More