Pabrik BYD di Subang punya kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun (Dok. BYD)
Pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya diterapkan pada era pemerintahan Joko Widodo. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan pertumbuhan pasar kendaraan listrik sekaligus mendorong investasi dan produksi lokal. Insentif fiskal diharapkan dapat membantu menekan harga kendaraan agar lebih kompetitif dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal.
Dalam evaluasi setahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang diterbitkan IDN Times pada Oktober 2025, penetrasi kendaraan listrik masih menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah.
Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti pentingnya penguatan industri lokal dan konsistensi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan pasar.
Mengutip data Kementerian Perindustrian, IDN Times melaporkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 274.802 unit per Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 77.277 unit merupakan mobil listrik.
Pemerintah menargetkan populasi dua juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030. Untuk mencapai sasaran tersebut, pertumbuhan pasar perlu dipercepat melalui kebijakan yang mampu mendorong pembelian sekaligus memperkuat industri dalam negeri.
Namun, pemberian insentif belum otomatis menyelesaikan persoalan keterjangkauan. Harga kendaraan, daya beli masyarakat, dan ketersediaan model di segmen yang lebih terjangkau tetap memengaruhi keputusan konsumen.
Karena itu, keberlanjutan insentif perlu diikuti peningkatan kapasitas produksi lokal dan efisiensi manufaktur. Dengan begitu, harga kendaraan listrik diharapkan semakin kompetitif tanpa terus bergantung pada stimulus pemerintah.