Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Bisa sampai 10 persen loh!

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, besaran pajak kendaraan kedua dan selanjutnya lebih besar dibandingkan kendaraan pertama.

Aturan pajak progresif ini dibuat agar masyarakat mempertimbangkan ulang saat akan membeli kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sehingga, bisa menekan jumlah mobil maupun motor pribadi di Ibu Kota yang telah membludak.

Bagaimana aturan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta?

1. Berlaku untuk kendaraan dengan pemilik yang sama

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakartailustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

Kebijakan pajak progresif kendaraan tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Perda tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam Perda DKI 2/2015, pajak progresif akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Aturan ini berlaku jika atas nama pemilik kendaraan dan/atau alamat sama.

2. Besaran pajak progresif kendaraan di Jakarta

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakartailustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama warga Jakarta yaitu sebesar dua persen. Sedangkan untuk kendaraan kedua, pemilik dan/atau alamat sama, akan dikenakan pajak 2,5 persen.

Pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor ketiga dan seterusnya dengan penambahan 0,5 persen. Sedangkan, untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya akan dikenakan pajak 10 persen.

3. Miliki satu kendaraan saja, ya!

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di JakartaIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pun mengimbau warga Ibu Kota untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja. Hal itu agar tidak terkena pajak progresif.

Imbauan itu disampaikan BPRD Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Mau tidak kena pajak progresif? Nah sobat pajak, cukup dengan satu mobil dan satu motor saja ya," tulis BPRD Jakarta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya