ilustrasi info data pemilik pada BPKB (dok. IDN Times/Uswatun Khasanah)
Dilansir laman resmi Polri, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mengurus BPKB hilang dan membuat duplikat. Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Laporan Polisi kehilangan BPKB (min. tingkat Polsek)
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
- Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/badan hukum)
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
- Cek fisik kendaraan (tingkat Polda)
- Fotocopy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP
Nah, itulah uraian kenapa BPKB hilang harus pasang iklan di media massa. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dijadikan acuan untuk selalu berhati-hati. Baca artikel lain seputar otomotif di IDN Times, ya.
Penulis: Andi Muhammad Ihsan