ilustrasi mengendarai mobil (pexels.com/Lisa from Pexels)
Nah, sekarang kamu mungkin penasaran, sebenarnya berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor? Jawabannya tergantung daerah, tapi mari lihat contoh paling umum berikut ini. Di DKI Jakarta, mulai 2025 berlaku aturan baru dengan tarif seperti ini:
Tarif tersebut dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah faktor bobot yang menyesuaikan jenis dan fungsi kendaraan. Jadi, jika kamu punya dua mobil pribadi atas nama dan alamat sama, mobil kedua akan dikenakan tarif 3 persen, bukan 2 persen seperti mobil pertama.
Untuk perbandingan, Jawa Barat memiliki tarif progresif yang sedikit lebih rendah, mulai dari 1,75 persen buat kendaraan pertama dan naik 0,5 persen setiap penambahan unit. Selanjutnya, 3,75 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Nah, sekarang kamu sudah paham kenapa kendaraan atas nama perusahaan tidak kena pajak progresif, kan? Bagi kamu yang berencana menambah kendaraan pribadi, memahami pajak progresif sangat penting agar tidak kaget saat membayar pajak tahunannya.