Cara Melihat Pajak Motor, Bisa Lewat SMS dan Aplikasi SIGNAL

Bagi para pengguna motor, penting untuk tahu kapan waktu membayar pajak dan berapa besarannya. Apalagi pajak kendaraan gak hanya tahunan, ada pula pajak 5 tahunan yang perlu dibayarkan. Jika telat membayarkannya, kamu pun bisa kena denda.
Untungnya, sekarang kamu bisa cek pajak motor dengan mudah, bahkan cukup lewat HP. Berikut beberapa cara melihat pajak motor yang perlu diketahui.
Cara melihat pajak motor
Kamu bisa mengecek pajak motor dengan beberapa cara mudah dan praktis, bahkan tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut detailnya
Cek langsung di STNK
Di STNK kamu bisa melihat info pajak motor, mulai dari jumlah yang harus dibayar sampai masa berlakunya. Bagian ini biasanya ada di kolom Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di lembar STNK.
Cek online lewat situs resmi Samsat
Hampir semua daerah sudah menyediakan layanan e-Samsat. Untuk itu, apabila ingin mengecek pajak kendaraan, kamu tinggal buka situs seperti https://samsat.info, pilih wilayah sesuai domisili motor, lalu masukkan nomor polisi, warna pelat, dan captcha. Selanjutnya, info pajak, tanggal jatuh tempo, hingga denda akan ditampilkan langsung pada situsnya.
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Cara menggunakannya, cukup registrasi, masukkan nomor pelat kendaraan, lalu informasi pajak langsung muncul pada situsnya. Bahkan kamu bisa langsung bayar pajak kendaraan lewat aplikasi ini juga, lho.
Cek via SMS (tergantung wilayah)
Karena beberapa daerah masih menyediakan layanan SMS. Misalnya, untuk wilayah Polda Metro kamu bisa ketik METRO [spasi] Nomor Polisi, lalu kirim ke 1717. Balasannya akan berisi informasi pajak motor kamu.
Cara cek pajak kendaraan progresif

Kamu juga akan dikenakan pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama atau alamat yang sama. Pajak ini juga harus dibayarkan tepat waktu, ya. Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
Lihat langsung di STNK
Pada bagian kiri bawah STNK ada enam digit angka. Nah, tiga angka terakhir menunjukkan urutan kepemilikan kendaraan. Misalnya "001" berarti motor pertama (tidak progresif), "002" artinya kendaraan kedua (kena pajak progresif), dan seterusnya.
Cek online lewat e-Samsat
Kamu juga bisa mengecek pajak progresif kendaraan melalui e-Samsat. Contohnya di DKI Jakarta, bisa melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Langkahnya, masukkan nomor polisi dan NIK, centang captcha, lalu pilih "Lihat Detail" untuk mengecek info pajak progresifnya.
Gunakan aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini juga menampilkan detail jumlah pajak progresif kendaraan, lho. Setelah kamu daftarkan kendaraan, pilih menu "Pengesahan STNK", lalu semua tagihan pajak termasuk tarif progresif akan terlihat.
Istilah pajak motor yang ada di STNK
Kalau melihat lembar STNK, kamu akan menemukan beberapa istilah yang berkaitan dengan administrasi kendaraan. Nah, berikut arti dari masing-masing istilah tersebut:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak tahunan yang wajib kamu bayar. Besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan saat kendaraan berpindah tangan. Umumnya, penyerahan pertama dikenakan tarif sekitar 10 persen
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran dari Jasa Raharja untuk korban kecelakaan. Biayanya iurannya umumnya berbeda tergantung jenis kendaraan
Biaya ADM (administrasi), contohnya seperti perpanjangan STNK atau penggantian berkas.
PKB Pok (PKB Pokok) adalah jumlah pokok yang harus kamu bayar. Jumlah ini belum termasuk denda atau keterlambatan.
Nah, itulah penjelasan lengkap cara melihat pajak motor, termasuk cek progresif dan istilah yang perlu kamu tahu. Semoga membantu, ya.