ilustrasi sabuk pengaman (pexels.com/Luke Miller)
Di Indonesia, penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat 6, disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang di kursi depan wajib menggunakan sabuk pengaman saat kendaraan sedang berjalan. Tidak disebutkan kecepatan sebagai pengecualian—artinya, meski mobil melaju pelan, kewajiban ini tetap berlaku.
Petugas lalu lintas pun bisa memberikan sanksi tilang jika mendapati pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, bahkan di jalan dalam kota. Jadi selain menyangkut keselamatan, hal ini juga menyangkut kepatuhan hukum.
Memakai sabuk pengaman adalah kebiasaan kecil yang berdampak besar. Ia tidak membutuhkan waktu lama, tidak merepotkan, dan bisa menyelamatkan nyawa. Jadi, jangan tunggu ngebut dulu baru mengklik sabuk. Bahkan saat mobil melaju pelan atau baru keluar dari garasi, sabuk pengaman tetap harus terpasang dengan benar—karena kecelakaan tidak pernah pilih-pilih kecepatan.