Sehari Diberlakukan, 369 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap 

Belum ada yang ditilang

Jakarta, IDN Times - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020). Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada hari pertama pelaksanaan aturan ganjil genap ditemukan 369 roda empat yang melanggar aturan tersebut.

"Itu di jalur-jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi, Sudirman-Thamrin," kata Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.

1. Polisi belum menilang para pelanggar

Sehari Diberlakukan, 369 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Pengendara yang melanggar ganjil-genap yang paling terbanyak ditemukan di Sudirman-Thamrin. Walaupun banyak yang melanggar di hari pertama, polisi belum memberlakukan penilangan.

Karena, hingga 5 Agustus 2020, polisi masih melakukan sosialisasi, kemudian baru melakukan penilangan.

"Tapi hari pertama kita fokus sosialisasi, anggota lebih banyak untuk memberikan brosur segala macam. Hari ini kalo ada yang lewat masih kita berikan teguran," ujarnya.

2. Dinilai efektif urai kemacetan

Sehari Diberlakukan, 369 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap Ilustrasi kepadatan menjelang lebaran saat pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dia juga menjelaskan bahwa bahwa kebijakan ganjil genap efektif mengurai kemacetan Jakarta Hingga 40 persen khususnya di titik lokasi yang sangat padat.

"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata Sambodo.

3. Sebanyak 25 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap

Sehari Diberlakukan, 369 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Penerapan ganjil genap dilakukan setiap Senin-Jumat yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB di 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Kritik Ganjil Genap saat Corona, Ombudsmas DKI: Keputusan Tergesa-gesa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya