Teknologi tilang elektronik ini membantu penegakan hukum tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan sehingga proses penindakan lebih efisien dan transparan. Berikut ini adalah sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama pemantauan sistem ETLE:
Menerobos lampu merah
Pelanggaran ini kerap terjadi di persimpangan jalan dan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Nah, kamera ETLE secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan.
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
Hal yang termasuk dalam pelanggaran ini adalah melewati garis marka, berhenti melebihi garis stop, atau mengabaikan rambu larangan. Tindakan ini sangat membahayakan karena marka dan rambu dibuat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan mobil, ketidaktertiban dalam mengenakan sabuk pengaman bisa langsung terekam kamera. Hal ini menjadi penting karena sabuk pengaman merupakan perlindungan dasar dalam berkendara.
Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Nah, kamera ETLE bisa menangkap momen ketika pengemudi menggunakan ponsel atau perangkat elektronik saat berkendara, lho.
Melanggar aturan ganjil genap
Kamera ETLE secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap di jalan tertentu pada waktu penetapan aturannya.
Melampaui batas kecepatan
Beberapa kamera ETLE dilengkapi dengan sensor kecepatan yang mampu mengukur laju kendaraan. Jika kendaraan terbukti melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, sistem akan merekam pelanggaran tersebut.
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai
Penggunaan pelat nomor palsu, tidak standar, atau bahkan tanpa plat nomor bisa langsung dikenali oleh kamera ETLE. Ini termasuk dalam pelanggaran berat karena menyulitkan identifikasi kendaraan.
Berkendara melawan arus
Melawan arus lalu lintas adalah salah satu pelanggaran paling berbahaya yang diawasi ketat. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran ini untuk kemudian diproses secara hukum.
Tidak menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional juga menjadi target pemantauan ETLE. Keselamatan pengendara motor menjadi salah satu prioritas dalam penerapan sistem ini.
Berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor
Pelanggaran ini berisiko tinggi bagi pengendara dan penumpang serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. ETLE mencatat pelanggaran semacam ini sebagai bagian dari penegakan aturan keselamatan.
Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor)
Di beberapa ruas jalan, sepeda motor wajib menyalakan lampu meskipun siang hari untuk meningkatkan visibilitas. Kamera ETLE akan mencatat kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini.
Kelebihan muatan dan dimensi
Kendaraan yang membawa muatan berlebihan atau melebihi dimensi yang diizinkan juga menjadi objek pengawasan ETLE. Pelanggaran ini bisa merusak jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Setelah tahu lokasi kamera ETLE di Jakarta, kamu perlu lebih waspada saat berkendara. Patuhilah rambu, pakai helm, dan jangan main HP saat nyetir, ya. Semua ini demi keselamatanmu dan pengguna jalan lainnya.
Ingat, kamera e-Tilang bekerja 24 jam tanpa kompromi. Jadi, mulai sekarang biasakan tertib setiap kali berkendara, bukan cuma karena takut ditilang.