Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Lebih dari 100 Titik!

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta kini terus mengalami perluasan. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban lalu lintas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian gencar memasang kamera ETLE di berbagai ruas jalan utama guna mengawasi perilaku pengendara. Dengan hadirnya sistem ini, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terdeteksi tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Hingga pertengahan2025, jumlah kamera ETLE di Jakarta telah melampaui angka 100 unit yang tersebar di titik-titik strategis. Kamera-kamera ini dipasang mulai dari pusat kota hingga wilayah penyangga seperti Jakarta Selatan, Timur, hingga perbatasan Bekasi dan Tangerang. Berikut daftar lokasi kamera ETLE di Jakarta selengkapnya.
Lokasi titik kamera e-tilang di Jakarta
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di sejumlah lokasi strategis untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah daftar titik kamera ETLE yang aktif di wilayah Jakarta Pusat hingga Utara:
Jakarta Pusat
Simpang Harmoni
Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
Simpang Sarinah
Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
Simpang Kuningan
Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
Simpang Pancoran
Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Jakarta Timur
Simpang Cawang UKI
Jalan DI Panjaitan
Jalan Matraman Raya
Terminal Kampung Melayu
Simpang Halim Lama
Simpang Rawamangun
Simpang Cempaka Putih
Simpang Pramuka
Jakarta Barat
Simpang Tomang
Jalan S. Parman
Simpang Slipi (Jalan S. Parman menuju Jalan Gatot Subroto)
Simpang Grogol
Jalan Daan Mogot
Jakarta Utara
Simpang Plumpang
Jalan Yos Sudarso
Jalan Danau Sunter
Daftar titik kamera e-tilang di wilayah penyangga
Selain Jakarta, kamera ETLE juga dipasang di wilayah penyangga, seperti Depok, Bekasi, hingga Tangerang. Berikut daftar selengkapnya:
Depok (Jalan Margonda, Jalan Kartini, Simpang Juanda)
Bekasi (Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Narogong, Kalimalang)
Tangerang (Jalan MH Thamrin Cikokol, Simpang Bitung, Jalan Merdeka)
Jenis pelanggaran yang bisa kena e-Tilang
Teknologi tilang elektronik ini membantu penegakan hukum tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan sehingga proses penindakan lebih efisien dan transparan. Berikut ini adalah sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama pemantauan sistem ETLE:
Menerobos lampu merah
Pelanggaran ini kerap terjadi di persimpangan jalan dan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Nah, kamera ETLE secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan.
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
Hal yang termasuk dalam pelanggaran ini adalah melewati garis marka, berhenti melebihi garis stop, atau mengabaikan rambu larangan. Tindakan ini sangat membahayakan karena marka dan rambu dibuat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan mobil, ketidaktertiban dalam mengenakan sabuk pengaman bisa langsung terekam kamera. Hal ini menjadi penting karena sabuk pengaman merupakan perlindungan dasar dalam berkendara.
Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Nah, kamera ETLE bisa menangkap momen ketika pengemudi menggunakan ponsel atau perangkat elektronik saat berkendara, lho.
Melanggar aturan ganjil genap
Kamera ETLE secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap di jalan tertentu pada waktu penetapan aturannya.
Melampaui batas kecepatan
Beberapa kamera ETLE dilengkapi dengan sensor kecepatan yang mampu mengukur laju kendaraan. Jika kendaraan terbukti melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, sistem akan merekam pelanggaran tersebut.
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai
Penggunaan pelat nomor palsu, tidak standar, atau bahkan tanpa plat nomor bisa langsung dikenali oleh kamera ETLE. Ini termasuk dalam pelanggaran berat karena menyulitkan identifikasi kendaraan.
Berkendara melawan arus
Melawan arus lalu lintas adalah salah satu pelanggaran paling berbahaya yang diawasi ketat. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran ini untuk kemudian diproses secara hukum.
Tidak menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional juga menjadi target pemantauan ETLE. Keselamatan pengendara motor menjadi salah satu prioritas dalam penerapan sistem ini.
Berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor
Pelanggaran ini berisiko tinggi bagi pengendara dan penumpang serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. ETLE mencatat pelanggaran semacam ini sebagai bagian dari penegakan aturan keselamatan.
Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor)
Di beberapa ruas jalan, sepeda motor wajib menyalakan lampu meskipun siang hari untuk meningkatkan visibilitas. Kamera ETLE akan mencatat kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini.
Kelebihan muatan dan dimensi
Kendaraan yang membawa muatan berlebihan atau melebihi dimensi yang diizinkan juga menjadi objek pengawasan ETLE. Pelanggaran ini bisa merusak jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Setelah tahu lokasi kamera ETLE di Jakarta, kamu perlu lebih waspada saat berkendara. Patuhilah rambu, pakai helm, dan jangan main HP saat nyetir, ya. Semua ini demi keselamatanmu dan pengguna jalan lainnya.
Ingat, kamera e-Tilang bekerja 24 jam tanpa kompromi. Jadi, mulai sekarang biasakan tertib setiap kali berkendara, bukan cuma karena takut ditilang.