Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman?

Kamu mungkin pernah tergesa-gesa mengemudi sehingga lupa memakai sabuk pengaman. Tahukah kamu bahwa kelalaian ini bisa berujung pada denda tilang elektronik?
Pada era digital seperti sekarang, pelanggaran lalu lintas tidak lagi harus dihentikan langsung oleh polisi di jalan, lho.Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memungkinkan pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman direkam kamera pengawas dan langsung dikenai sanksi.
Lantas, berapa denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman? Berikut uraiannya.
Denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau ancaman kurungan penjara selama 1 bulan. Sistem tilang elektronik akan menangkap pelanggaran ini secara otomatis melalui kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik di berbagai kota besar di Indonesia.
Jenis tilang elektronik dan dendanya

Sistem ETLE di Indonesia tidak hanya fokus pada pelanggaran sabuk pengaman. Ada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lain yang bisa dikenai sanksi otomatis. Berikut rinciannya:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pelanggaran ini menjadi salah satu fokus utama dalam sistem tilang elektronik. Jika tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, kamu akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Menggunakan smartphone saat berkendara
Mengemudi sambil bermain ponsel sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Aktivitas seperti menerima telepon, mengetik pesan, atau membuka media sosial saat mengemudi termasuk pelanggaran serius, lho. Jika tertangkap melakukan pelanggaran ini, kamu bisa dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan hingga 3 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pelanggaran lain yang juga kerap terjadi adalah tidak mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Misalnya, menerobos lampu merah, tidak berhenti di garis stop, melawan arus, atau berpindah jalur tanpa memperhatikan marka. Jika tertangkap melanggar peraturan ini, kamu bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Cara bayar denda tilang elektronik

Saat ini ada banyak cara untuk membayar denda tilang elektronik, bisa melalui bank secara langsung atau mobile banking. Untuk membayar denda tilang elektronik, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang mencakup berbagai metode pembayaran.
1. Melalui Bank BRI
Teller BRI
- Ambil nomor antrian dan isi slip setoran dengan nomor pembayaran tilang (15 angka) dan nominal denda.
- Serahkan slip kepada teller dan simpan bukti pembayaran.
ATM BRI
- Masukkan kartu dan PIN, pilih menu transaksi lain > pembayaran > BRIVA.
- Masukkan nomor pembayaran tilang dan konfirmasi detail pembayaran. Simpan struk sebagai bukti.
Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi, pilih menu Pembayaran, dan masukkan nomor pembayaran tilang serta nominal denda
- Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti.
Internet Banking BRI
- Login ke internet banking
- Pilih menu pembayaran tagihan
- Masukkan nomor pembayaran tilang, dan konfirmasi detail
- Cetak atau simpan struk sebagai bukti.
2. Melalui bank lain
- Kamu bisa melakukan transfer dari bank lain ke rekening BRI dengan memasukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran tilang
- Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan denda.
3. Melalui situs resmi e-Tilang
- Kunjungi situs resmi e-Tilang pada https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor registrasi tilang untuk melihat besaran denda dan lakukan pembayaran melalui platform yang tersedia.
4. Melalui Pos Indonesia
- Kunjungi kantor Pos dengan membawa surat tilang, isi formulir pembayaran, dan bayar sesuai nominal denda.
- Simpan bukti pembayaran.
Nah, itulah jawaban berapa denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman. Denda sebesar Rp250 ribu atau ancaman kurungan 1 bulan tentu bukan hal yang sepele. Ditambah lagi dengan sistem ETLE yang makin canggih dan tersebar luas, pelanggaran sekecil apa pun bisa langsung terdeteksi dan ditindak.