Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ditilang? Cek Faktanya

Kamu mungkin pernah melihat kendaraan berpelat merah yang melaju di jalan tanpa menghiraukan aturan lalu lintas. Bahkan, tak jarang kendaraan dinas terlihat melanggar rambu atau bahkan menerobos lampu merah.
Sebenarnya, apakah kendaraan dinas bisa ditilang? Mari kita bahas lebih lanjut terkait hal ini dan faktor-faktor yang dapat membuat mobil dinas ditilang dalam artikel berikut!
Apakah kendaraan dinas bisa ditilang?

Jawabannya, kendaraan dinas tentu saja bisa ditilang. Meskipun kendaraan dinas dimiliki oleh pemerintah, penggunanya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas seperti kendaraan pribadi. Tidak ada perlakuan khusus yang membebaskan kendaraan dinas dari kewajiban ini.
Jika melanggar, kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak berwenang, baik melalui penindakan langsung di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, setiap para pengguna kendaraan dinas juga harus selalu berhati-hati dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Apa itu kendaraan dinas?

Kendaraan dinas adalah kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kendaraan ini digunakan untuk kepentingan operasional pegawai negeri atau pejabat negara. Umumnya, kendaraan ini memiliki pelat nomor berwarna merah dan sering kali mendapatkan fasilitas khusus dalam penggunaannya.
Namun, di Indonesia, tidak jarang kendaraan dinas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan keluarga atau aktivitas di luar tugas resmi. Hal ini sering menjadi sorotan masyarakat dan bahkan beberapa kasus telah mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Beberapa penyebab kendaraan dinas bisa ditilang

Kendaraan dinas bisa ditilang jika melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar misalnya saja mengubah pelat nomor dari merah ke hitam, tidak membawa dokumen lengkap (SIM dan STNK), atau melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, kendaraan dinas wajib membayar pajak, dan jika pajaknya mati, dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran standar emisi gas buang serta penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga dapat berujung pada tilang sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan tentang apakah kendaraan dinas bisa ditilang tentu terjawab dengan tegas, kan? Yup,kendaraan dinas tetap bisa ditilang dan harus mematuhi aturan hukum serta peraturan lalu lintas yang berlaku. Jika tidak akan dikenakan sanksi tilang.