Menggunakan mobil atau motor dengan STNK mati bukan hanya berisiko ditilang, tetapi juga bisa memicu masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau pemeriksaan mendadak. Jika kendaraan tidak terdaftar aktif di database kepolisian, maka kamu akan kesulitan melakukan klaim asuransi, pembuktian kepemilikan, hingga pengurusan surat-surat hukum lainnya.
Selain itu, jika kamu menjual kendaraan dengan STNK mati, pembeli bisa menolak atau menawar harga sangat rendah karena beban biaya balik nama dan pajak yang menumpuk. Bahkan, banyak diler dan showroom tidak mau menerima kendaraan yang tidak aktif STNK-nya karena sulit diurus.
Jadi, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis sebenarnya tidak boleh digunakan. Sebab mobil atau motor dianggap sebagai kendaraan yang tidak sah secara administratif, dan penggunaannya di jalan umum dapat dikenai sanksi oleh pihak kepolisian. Polisi bisa menilang, bahkan dalam beberapa kasus bisa melakukan penahanan kendaraan jika terbukti tidak ada upaya perpanjangan pajak atau pengurusan STNK.
So, segera diperpanjang STNK kendaraanmu!