Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bisa Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahun Sekaligus?

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
Intinya sih...
  • Membayar pajak kendaraan setiap tahun memakan waktu dan tenaga
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan setiap tahun, belum ada layanan pembayaran lima tahun sekaligus
  • Telat membayar pajak bisa dikenai denda besar dan membuat STNK tidak sah

Membayar pajak kendaraan bisa jadi satu hal yang paling gak disukai para pemilik kendaraan. Sebab, selain harus mengeluarkan sejumlah uang, kita juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap, menyiapkan waktu dan tenaga, serta harus rela antre lama di Samsat. 

Sayangnya, membayar pajak itu wajib. Karena itu, mau tidak mau pajak harus dibayar setiap tahun. Hmm..kalau saja membayar pajak bisa dilakukan setiap lima tahun sekali, pasti akan sangat memudahkan, ya.

Tapi, bisa gak sih membayar pajak sekaligus lima tahun biar kita gak perlu memperpanjang pajak STNK setiap tahun?

1. Sistem pembayaran pajak kendaraan di Indonesia

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan setiap tahun. Sehingga, setiap tahun, pemilik kendaraan harus membayar pajak tahunan yang biasanya bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, setiap lima tahun sekali, ada kewajiban tambahan, yaitu melakukan pengesahan ulang STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan.

Saat ini, seperti dikutip dari beberapa sumber, pemerintah belum membuka layanan resmi untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun sekaligus di awal. Artinya, sistem pembayaran pajak tetap dilakukan setiap tahun, dan pada tahun kelima baru dilakukan pembayaran sekaligus untuk perpanjangan STNK dan penerbitan pelat nomor baru.

Jadi, meskipun banyak yang berharap bisa membayar langsung untuk jangka panjang, aturan yang berlaku masih mengharuskan pembayaran per tahun.

2. Apa risiko telat membayar pajak kendaraan tahunan?

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Telat membayar pajak kendaraan bisa membawa berbagai konsekuensi yang kurang menyenangkan. Salah satu yang paling umum adalah dikenakan denda. Besarnya denda dihitung berdasarkan persentase dari pokok pajak yang belum dibayar, ditambah denda dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semakin lama keterlambatan, tentu jumlah denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

Selain soal denda, telat membayar pajak membuat STNK menjadi tidak sah. Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan polisi di jalan, kendaraan Anda bisa dikenakan tilang karena surat-surat tidak lengkap. Bahkan, dalam kasus keterlambatan yang sangat lama, data kendaraan bisa dianggap mati dan proses mengaktifkannya kembali akan jauh lebih rumit dan memerlukan biaya tambahan.

Karena itu, membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk menjaga legalitas kendaraan Anda.

3. Kalau bisa membayar pajak lima tahun sekaligus, ini keuntungannya

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Jika suatu saat pemerintah memberlakukan sistem pembayaran pajak lima tahun sekaligus, tentu akan ada banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan. Salah satunya adalah kemudahan administrasi karena tidak perlu lagi mengurus pembayaran pajak setiap tahun. Ini membuat pengelolaan kendaraan menjadi lebih praktis dan menghemat waktu.

Selain itu, pembayaran sekaligus dapat membantu pemilik kendaraan menghindari risiko lupa membayar pajak setiap tahun, yang bisa berujung pada denda. Dengan membayar di awal, pemilik kendaraan bisa lebih tenang dan fokus menggunakan kendaraannya tanpa harus mengingat-ingat jatuh tempo pajak tiap tahun.

Meski demikian, perlu diingat bahwa pembayaran lima tahun sekaligus tentu membutuhkan kesiapan dana yang lebih besar di satu waktu, sehingga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian orang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us