Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Kredit Mobil Bekas? Waspadai Jebakan Financial Ini!

ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
Intinya sih...
  • Suku bunga tinggi dan akumulasi total harga yang tidak wajar
  • Biaya perawatan tersembunyi dan hilangnya perlindungan garansi
  • Asuransi yang terbatas dan risiko penalti pelunasan dipercepat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jebakan Kredit Mobil Bekas

Membeli mobil bekas melalui jalur kredit sering kali terlihat sebagai solusi ideal bagi masyarakat yang menginginkan kendaraan pribadi dengan harga lebih terjangkau. Iming-iming uang muka rendah serta cicilan yang terlihat ringan di brosur menjadi daya tarik utama yang sulit ditolak, terutama bagi pembeli yang memiliki keterbatasan dana tunai di awal.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko teknis dan finansial yang sering kali tidak disadari hingga kontrak ditandatangani. Tanpa ketelitian dalam membedah rincian biaya serta kondisi unit secara mendalam, niat untuk memiliki aset yang memudahkan mobilitas justru bisa berubah menjadi beban utang yang mencekik arus kas bulanan dalam jangka panjang.

1. Suku bunga tinggi dan akumulasi total harga yang tidak wajar

kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)
kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)

Salah satu jebakan paling umum dalam kredit mobil bekas adalah penetapan suku bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mobil baru. Lembaga pembiayaan biasanya menganggap mobil bekas memiliki risiko kegagalan fungsi yang lebih besar, sehingga mereka membebankan bunga tambahan sebagai kompensasi risiko tersebut. Sering kali, jika dihitung secara total hingga masa tenor berakhir, harga yang dibayarkan untuk sebuah mobil bekas bisa mencapai hampir dua kali lipat dari harga tunai aslinya.

Pembeli sering kali hanya fokus pada angka cicilan bulanan yang terasa pas di kantong, namun mengabaikan akumulasi bunga dan biaya administrasi yang menumpuk. Selain itu, jangka waktu atau tenor yang terlalu panjang pada mobil berusia tua sebenarnya sangat merugikan. Hal ini dikarenakan nilai aset kendaraan terus menurun secara tajam (depresiasi), sementara saldo utang di bank masih tetap tinggi, sehingga tercipta kondisi di mana nilai jual mobil jauh lebih rendah daripada sisa utang yang harus dilunasi.

2. Biaya perawatan tersembunyi dan hilangnya perlindungan garansi

Ilustrasi mekanik mengecek kelistrikan mesin mobil (pexels.com/Gustavo Fring)
Ilustrasi mekanik mengecek kelistrikan mesin mobil (pexels.com/Gustavo Fring)

Berbeda dengan mobil baru yang disertai dengan garansi pabrikan dan paket servis gratis, mobil bekas menuntut kesiapan dana cadangan untuk perbaikan yang tidak terduga. Masalah muncul ketika cicilan bulanan sudah mengambil porsi besar dari penghasilan, sehingga tidak ada lagi ruang untuk biaya perawatan rutin atau penggantian suku cadang yang aus. Kondisi ini sering kali memaksa pemilik kendaraan untuk mengabaikan kerusakan kecil yang pada akhirnya justru merembet menjadi kerusakan mesin yang jauh lebih mahal.

Jebakan ini menjadi lebih berbahaya jika unit yang dibeli ternyata merupakan mobil bekas banjir atau bekas kecelakaan besar yang disamarkan secara rapi oleh oknum penjual. Karena tidak ada jaminan perlindungan seperti unit baru, pemilik kendaraan harus menanggung sepenuhnya risiko teknis tersebut. Tanpa adanya pemeriksaan independen dari pihak ketiga sebelum pengambilan kredit, pembeli berisiko membayar cicilan untuk kendaraan yang lebih sering berada di bengkel daripada digunakan untuk menunjang produktivitas harian.

3. Asuransi yang terbatas dan risiko penalti pelunasan dipercepat

Ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (unsplash.com/Vlad Deep)
Ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (unsplash.com/Vlad Deep)

Sistem asuransi pada kredit mobil bekas umumnya menggunakan jenis Total Loss Only (TLO) atau gabungan yang memiliki banyak batasan. Banyak pembeli yang tidak memahami bahwa asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan total di atas 75 persen. Artinya, jika mobil mengalami kerusakan ringan atau sedang, pemilik harus merogoh kocek pribadi di tengah beban cicilan yang masih berjalan. Biaya premi asuransi ini juga biasanya dibebankan di awal dan dimasukkan ke dalam pokok utang, sehingga pembeli tanpa sadar membayar bunga atas premi asuransi tersebut.

Selain itu, terdapat klausul mengenai penalti pelunasan dipercepat yang sering kali sangat memberatkan. Jika di tengah masa kredit pemilik kendaraan mendapatkan rezeki tambahan dan ingin segera melunasi utang, pihak leasing sering kali mengenakan denda yang cukup besar sebagai ganti rugi atas hilangnya potensi bunga mereka. Jebakan administratif seperti ini membuat pemilik kendaraan seolah terikat dalam kontrak yang sulit untuk dinegosiasikan ulang, meskipun kondisi finansial pribadi sudah memungkinkan untuk terbebas dari beban utang tersebut lebih awal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Oli Motor Tercampur Bensin, Normal Gak Sih?

14 Jan 2026, 21:05 WIBAutomotive