Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat bagi seluruh kendaraan niaga berkantong tebal seperti truk dan bus untuk wajib melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR secara berkala. Prosedur ini dirancang sebagai benteng pertahanan utama untuk memastikan seluruh fungsi sasis, sistem pengereman, hingga emisi gas buang berada dalam kondisi aman sebelum turun ke jalan.
Namun, realitas di aspal jalanan sering kali menunjukkan potret yang sangat kontradiktif dengan tujuan mulia dari regulasi keselamatan tersebut. Rentetan kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan armada angkutan massal dan logistik ini masih saja terus berulang dan menelan banyak korban jiwa. Berikut beberapa alasan dari berbagai sumber kenapa truk dan bus sering terlibat kecelakaan meski ada keharusan KIR secara berkala.
