Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mobil Bekas Masih Atas Nama Perusahaan, Amankan Dibeli?
ilustrasi jual beli mobil bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
  • Mobil bekas atas nama perusahaan dapat dibeli secara legal, asalkan penjual berwenang mewakili perusahaan dan memiliki surat kuasa atau persetujuan internal yang diperlukan.
  • Sebelum membayar, pembeli perlu mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan BPKB-STNK, memeriksa pajak, serta memastikan kendaraan bebas sengketa dan kewajiban pembiayaan.
  • Setelah transaksi, pembeli perlu mengurus balik nama ke kepemilikan pribadi, menghitung biaya serta tunggakan, dan memeriksa kondisi mobil termasuk riwayat servis atau kecelakaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mobil bekas milik perusahaan boleh dibeli. Kita harus lihat BPKB, STNK, pajak, nomor mesin, dan nomor rangka. Penjual harus benar-benar boleh menjual mobil itu. Mobil juga tidak boleh punya masalah hukum atau utang. Setelah membeli, nama pemilik harus diganti di Samsat. Kita juga perlu cek kondisi mobil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Membeli mobil bekas atas nama perusahaan bisa menjadi pilihan menarik bagi pemburu kendaraan seken. Mobil jenis ini terkadang dijual setelah masa operasional perusahaan berakhir atau ketika armada kendaraan diperbarui. Kondisinya pun beragam, mulai dari mobil operasional harian hingga kendaraan yang digunakan oleh jajaran manajemen.

Namun, sebelum memutuskan membeli, ada beberapa hal yang perlu diperiksa. Status kepemilikan kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kewenangan pihak yang menjual harus dipastikan agar transaksi berjalan aman. Lantas, apakah mobil bekas yang masih terdaftar atas nama perusahaan aman untuk dibeli?

1. Mobil atas nama perusahaan bisa dibeli

ilustrasi jual beli mobil bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Mobil bekas atas nama perusahaan pada dasarnya bisa diperjualbelikan selama proses transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang dan memenuhi ketentuan hukum. Perusahaan dapat menjual aset kendaraannya, misalnya karena mengganti armada atau mengurangi jumlah kendaraan operasional. Status kepemilikan atas nama badan usaha bukan berarti mobil tersebut tidak boleh berpindah tangan kepada pembeli perorangan.

Meski begitu, proses penjualannya perlu memperhatikan dokumen dan kewenangan penandatangan transaksi. Pembeli sebaiknya memastikan bahwa pihak yang menjual benar-benar mewakili perusahaan pemilik kendaraan. Surat kuasa, dokumen persetujuan internal jika diperlukan, serta identitas penanggung jawab perlu diperiksa sesuai mekanisme penjualan perusahaan tersebut. Jangan hanya mengandalkan pengakuan penjual tanpa bukti yang memadai.

2. Periksa BPKB, STNK, dan status pajak

ilustrasi jual beli mobil bekas (pexels.com/Antoni Shkraba)

Sebelum membayar, cocokkan nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan dengan data di STNK serta BPKB. Pastikan nama badan usaha pada dokumen sesuai dengan pihak yang tercatat sebagai pemilik. Periksa pula masa berlaku STNK, status pembayaran pajak kendaraan, dan kesesuaian identitas kendaraan. Jika terdapat perbedaan data atau dokumen yang tidak tersedia, mintalah penjelasan dan bukti pendukung sebelum melanjutkan transaksi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status hukum kendaraan. Pastikan mobil tidak sedang menjadi objek sengketa, tidak memiliki masalah kepemilikan, dan tidak terikat kewajiban pembiayaan yang menghalangi penjualan. Jika mobil sebelumnya dibeli melalui pembiayaan, mintalah bukti bahwa kewajiban terkait telah diselesaikan dan dokumen kepemilikannya dapat dialihkan secara sah. Pemeriksaan melalui layanan kepolisian atau Samsat sesuai prosedur setempat juga dapat membantu memastikan data kendaraan.

3. Urus balik nama agar kepemilikan jelas

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Setelah transaksi disepakati, pembeli perlu mengurus perubahan kepemilikan kendaraan dari nama perusahaan ke nama pribadi. Persyaratan administrasinya perlu dikonfirmasi kepada Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan. Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain BPKB, STNK, bukti transaksi atau kuitansi jual beli, identitas pembeli, serta dokumen perusahaan yang membuktikan kewenangan penjualan. Persyaratan dapat berbeda bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa menghitung biaya balik nama, pajak kendaraan, dan kemungkinan tunggakan sebelum menyepakati harga akhir. Pembeli juga sebaiknya melakukan pemeriksaan kondisi mobil, termasuk riwayat servis, bekas kecelakaan, dan potensi kerusakan akibat penggunaan intensif. Jadi, mobil bekas atas nama perusahaan bukan berarti berisiko secara otomatis. Selama dokumen lengkap, kewenangan penjual jelas, status hukum kendaraan aman, dan proses balik nama bisa dilakukan, kendaraan tersebut dapat menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article