Mobil Rusak Karena Lubang di Jalan Tol, Bisakah Pengelola Dituntut?

Jalan tol berlubang merupakan ancaman serius bagi keselamatan berkendara, terutama saat kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi. Kehadiran lubang yang dalam dan tajam tidak hanya berisiko merusak komponen mekanis seperti ban dan pelek, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa manusia di lintasan bebas hambatan.
Banyak masyarakat belum menyadari bahwa pembayaran tarif tol adalah bentuk kontrak layanan yang mewajibkan pengelola menjamin kelayakan infrastruktur. Secara hukum, pengelola jalan tol memiliki beban tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap jengkal aspal memenuhi standar keamanan, sehingga setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pemeliharaan dapat dituntut secara sah.
1. Dasar hukum kewajiban pengelola jalan tol

Hak pengguna jalan untuk mendapatkan lintasan yang mulus dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengelola memiliki kewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup substansi kekesatan dan kerataan jalan. Jika jalan ditemukan berlubang, artinya pengelola telah gagal memenuhi kewajiban operasional yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.
Selain peraturan pemerintah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan. Pasal 273 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Hal ini menunjukkan bahwa pengelola jalan tol tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum pidana dan perdata jika kelalaian mereka mencelakai pengguna jalan.
2. Prosedur klaim ganti rugi kerusakan kendaraan

Jika kendaraan mengalami kerusakan akibat terperosok lubang di jalan tol, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berhenti di bahu jalan dengan aman dan menyalakan lampu hazard. Sangat penting untuk segera mengambil foto atau video sebagai bukti, yang memperlihatkan kerusakan pada kendaraan sekaligus kondisi lubang di lokasi kejadian. Bukti visual ini menjadi fondasi utama agar pengelola tidak dapat menyangkal keberadaan titik kerusakan jalan tersebut.
Langkah berikutnya adalah menghubungi pusat panggilan (call center) pengelola tol untuk meminta bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Petugas akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi kejadian sebagai dokumen resmi yang mencatat kronologi peristiwa. Dokumen BAP inilah yang nantinya diserahkan ke kantor pengelola jalan tol bersama dengan struk fisik atau bukti transaksi elektronik masuk tol untuk memproses klaim ganti rugi biaya perbaikan secara administratif.
3. Batasan tanggung jawab dan aspek kelalaian pengemudi

Meskipun pengelola bisa dituntut, perlu dipahami bahwa proses ganti rugi memiliki batasan tertentu. Klaim biasanya hanya akan dikabulkan jika kecelakaan terjadi murni akibat faktor infrastruktur jalan dan bukan karena kesalahan manusia (human error). Pengelola sering kali melakukan investigasi untuk memastikan apakah pengemudi melaju di atas batas kecepatan maksimal atau melakukan manuver berbahaya saat kejadian berlangsung.
Jika ditemukan bahwa pengemudi tidak dalam kondisi konsentrasi penuh atau melanggar rambu lalu lintas, pengelola dapat menggunakan alasan tersebut untuk menolak tuntutan. Oleh karena itu, integritas data dari petugas di lapangan dan hasil olah tempat kejadian perkara menjadi penentu apakah kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola atau merupakan risiko yang ditimbulkan oleh gaya berkendara individu. Memahami hak-hak hukum sangat penting agar masyarakat dapat bersikap kritis terhadap kualitas pelayanan publik yang dibayar secara mandiri.
Apakah perlu bantuan untuk mencari nomor kontak resmi darurat dari berbagai pengelola jalan tol di wilayah Jawa dan Sumatera untuk disimpan di ponsel?












![[QUIZ] Seberapa Paham Kamu dengan Arti Lampu Indikator di Mobil?](https://image.idntimes.com/post/20250909/pexels-introspectivedsgn-4732671_773a8019-05cd-45cb-b480-4f6d626baa1e.jpg)






