ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
Pertama-tama, kamu perlu tahu bahwa pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Artinya, kalau kamu punya satu motor dan satu mobil atas nama kamu sendiri, kamu nggak kena pajak progresif. Motor dan mobil dianggap jenis kendaraan yang berbeda, jadi masing-masing dihitung sebagai kepemilikan pertama.
Namun, kalau kamu punya dua motor atau dua mobil atas nama dan alamat yang sama, nah, barulah kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif. Tarifnya bervariasi tergantung daerah, tapi sebagai contoh di Jakarta, pajak kendaraan pertama bisa dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan terus naik hingga maksimal 10 persen di beberapa provinsi.
Makanya, penting banget tahu urutan kendaraanmu agar bisa memprediksi berapa pajak yang harus dibayar. Jangan sampai kamu kaget saat lihat jumlah yang harus dibayar pas perpanjangan STNK!