Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan, Bikin Pajak Tahunan Jadi Mahal?

- Pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan kepada pemilik berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama.
- Besaran tarif pajak progresif bervariasi di setiap daerah, dengan nilai yang semakin tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendorong pendaftaran atas nama sendiri.
Pernah mendengar istilah pajak progresif kendaraan bermotor? Kalau belum, sebaliknya kamu teruskan membaca artikel ini. Sebab, ketidaktahuanmu akan pajak progresif kendaraan bermotor bisa membuatmu membayar pajak lebih tinggi.
Jadi, secara gampangnya, pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang ditetapkan pada mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dari jenis yang sama. Kebijakan ini antara lain diberlakukan untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuannya, agar jalanan gak bertambah macet.
Yuk, cari tahu lebih tentang pajak progresif!
1. Cara kerja pajak progresif kendaraan

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem perpajakan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama. Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayar untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Misalnya kamu punya dua mobil. Kedua mobil tersebut teregistrasi atas nama kamu. Maka mobil kedua kamu akan dikenai pajak progresif yang nilainya lebih tinggi dari mobil pertama. Besaran tarif pajak progresif bervariasi di setiap daerah, namun secara umum, kendaraan pertama dikenakan tarif dasar, misalnya 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan kendaraan ketiga 3 persen, dan seterusnya.
Pajak ini berlaku untuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor namun tidak berlaku untuk kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum tertentu.
2. Cara menghitung pajak progresif kendaraan

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan, pertama-tama kita perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB bukanlah harga pasar, melainkan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Setelah mengetahui NJKB, kita kalikan dengan tarif pajak sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Sebagai contoh, jika NJKB mobilmu Rp200 juta dan itu adalah kendaraan kedua atas namamu, dengan tarif pajak progresif 2,5 persen, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp200.000.000 x 2,5% = Rp5.000.000.
Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu sangat penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki telah diblokir atau dihapus dari data kepemilikan untuk menghindari dikenakannya pajak progresif.
3. Wacana penghapusan pajak progresif di DKI Jakarta

Belakangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan atas nama sendiri, bukan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, kepada beberapa media menyatakan bahwa penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat menertibkan administrasi dan memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan lebih akurat. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang terdaftar adalah benar-benar yang memiliki kendaraan tersebut.
Jika wacana ini direalisasikan, DKI Jakarta akan bergabung dengan sejumlah provinsi lain yang telah lebih dulu menghapus pajak progresif, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.