Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelat Nomor Kendaraan Dilapis Mika Gelap, Aman dari Tilang?

2 min read
Pelat Nomor Kendaraan Dilapis Mika Gelap, Aman dari Tilang?
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)
  • Mika gelap pada pelat nomor berpotensi membuat huruf dan angka sulit terbaca, terutama akibat pantulan cahaya, malam hari, atau sudut tertentu, sehingga menghambat identifikasi kendaraan dan ETLE.
  • Korlantas Polri menyatakan penutupan atau modifikasi TNKB yang menyamarkan identitas kendaraan dapat ditindak, termasuk aksesori penghalang, perubahan tulisan, pengecatan ulang, maupun penutup pelat.
  • Pasal 280 UU LLAJ mengancam pelanggaran TNKB dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu; pelat wajib terpasang depan-belakang, mudah terlihat, dan teridentifikasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Memasang mika atau cover berwarna gelap pada pelat nomor kendaraan mungkin terlihat sepele. Aksesori ini biasanya dipilih karena dianggap membuat tampilan kendaraan lebih rapi atau memberikan kesan lebih gelap dan sporty.

Namun, penggunaan mika gelap bisa menjadi persoalan jika membuat angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sulit terlihat. Aturan lalu lintas mengharuskan pelat nomor terpasang pada posisi yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

  1. 1. Mika gelap bisa membuat pelat sulit terbaca

    ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)
    ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

    TNKB bukan sekadar aksesori kendaraan. Pelat nomor merupakan identitas resmi yang digunakan untuk mengenali kendaraan, termasuk dalam proses penegakan hukum melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Karena itu, nomor registrasi harus dapat terlihat dan dikenali dengan jelas.

    Masalah dapat muncul ketika mika gelap membuat kontras antara latar dan tulisan berkurang. Pantulan cahaya, kondisi malam hari, atau sudut tertentu juga bisa membuat angka dan huruf semakin sulit terbaca. Korlantas Polri menegaskan bahwa aksesori atau modifikasi yang menyamarkan identitas kendaraan dapat menjadi pelanggaran.

  2. 2. Modifikasi pelat bisa berujung tilang

    Ilustrasi kena tilang
    Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Korlantas Polri menyebut tindakan menutup atau memodifikasi TNKB sehingga identitas kendaraan sulit dikenali dapat dikenakan penindakan. Bentuk modifikasi yang menjadi perhatian antara lain menutup pelat, mengubah bentuk tulisan atau angka, mengecat ulang, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas.

    Ketentuan mengenai sanksinya tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  3. 3. Pelat sebaiknya tetap terlihat jelas

    Kenapa pelat nomor kendaraan Jakarta B bukan J?
    ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Karol Wiśniewski)

    Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur TNKB dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan, pada tempat yang disediakan, serta mudah terlihat dan teridentifikasi. Regulasi tersebut juga menetapkan spesifikasi teknis TNKB.

    Karena itu, penggunaan mika transparan yang tidak mengganggu keterbacaan pelat berbeda konteksnya dengan mika gelap yang membuat nomor menjadi samar. Tidak ada jaminan bahwa aksesori tertentu otomatis bebas dari penindakan hanya karena pelat masih terlihat dari dekat. Patokan praktisnya adalah jangan sampai aksesori mengubah atau menyamarkan tampilan TNKB. Dengan membiarkan pelat nomor tetap sesuai spesifikasi dan mudah dibaca, risiko masalah saat pemeriksaan maupun ketika terekam kamera ETLE dapat diminimalkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More