Bagi sebagian pemilik kendaraan, istilah blokir pajak dan hapus data kendaraan sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Keduanya memang sama-sama berhubungan dengan administrasi kendaraan bermotor di Samsat, namun penerapannya dilakukan dalam situasi yang tidak sama. Kesalahan memahami perbedaan dua hal ini bisa berakibat pada kekeliruan pengurusan dokumen dan status kendaraan di kemudian hari.
Blokir pajak kendaraan biasanya dilakukan oleh pemilik lama setelah menjual kendaraan, sedangkan hapus data kendaraan digunakan untuk kendaraan yang sudah tidak layak jalan atau rusak total. Mengetahui perbedaan keduanya sangat penting agar tidak salah langkah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa menghindari denda, tanggungan pajak yang tidak perlu, atau bahkan masalah hukum di masa depan.
