Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Intinya sih...

  • Blokir pajak dilakukan saat kendaraan dijual

  • Hapus data kendaraan untuk kendaraan yang sudah tidak layak jalan

  • Dampak hukum dan administratif jika tidak segera dilakukan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi sebagian pemilik kendaraan, istilah blokir pajak dan hapus data kendaraan sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Keduanya memang sama-sama berhubungan dengan administrasi kendaraan bermotor di Samsat, namun penerapannya dilakukan dalam situasi yang tidak sama. Kesalahan memahami perbedaan dua hal ini bisa berakibat pada kekeliruan pengurusan dokumen dan status kendaraan di kemudian hari.

Blokir pajak kendaraan biasanya dilakukan oleh pemilik lama setelah menjual kendaraan, sedangkan hapus data kendaraan digunakan untuk kendaraan yang sudah tidak layak jalan atau rusak total. Mengetahui perbedaan keduanya sangat penting agar tidak salah langkah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa menghindari denda, tanggungan pajak yang tidak perlu, atau bahkan masalah hukum di masa depan.

1. Blokir pajak dilakukan saat kendaraan dijual

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Blokir pajak kendaraan dilakukan oleh pemilik lama untuk menghentikan kewajiban pajak kendaraan yang sudah dijual. Proses ini memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat aktif atas nama pemilik sebelumnya. Dengan kata lain, pemilik lama tidak akan lagi menerima tagihan pajak atau bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru.

Blokir pajak juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi KTP, STNK, BPKB, serta bukti jual beli kendaraan. Setelah blokir disetujui, data kendaraan tetap ada di sistem Samsat, namun statusnya menjadi tidak aktif atas nama pemilik lama. Proses ini menjadi bentuk perlindungan administratif yang penting bagi siapa pun yang sudah menjual kendaraannya.

2. Hapus data kendaraan untuk kendaraan yang sudah tidak layak jalan

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Berbeda dengan blokir pajak, hapus data kendaraan dilakukan jika kendaraan sudah tidak bisa digunakan lagi, misalnya karena rusak berat, terbakar, atau telah dijual sebagai besi tua. Proses penghapusan data ini dilakukan agar kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem kepemilikan, dan pemiliknya tidak perlu membayar pajak di tahun-tahun berikutnya.

Biasanya, hapus data kendaraan memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar-benar tidak layak jalan atau sudah dibongkar. Setelah data dihapus, nomor registrasi kendaraan tidak dapat digunakan kembali dan kendaraan dianggap tidak eksis secara hukum.

3. Dampak hukum dan administratif jika tidak segera dilakukan

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan blokir pajak setelah menjual kendaraan, maka data pajak dan kepemilikan tetap tercatat atas namanya. Ini bisa menimbulkan risiko, seperti tagihan pajak tahunan, denda, atau bahkan pelibatan dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, jika kendaraan rusak parah tetapi tidak dihapus datanya, pajak kendaraan tetap akan terutang setiap tahun meski kendaraan sudah tidak ada.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami perbedaan dan fungsi masing-masing prosedur ini. Blokir pajak melindungi pemilik lama dari tanggungan pajak setelah menjual kendaraan, sedangkan hapus data kendaraan memastikan tidak ada kewajiban pajak untuk kendaraan yang sudah tidak digunakan. Keduanya sama-sama penting agar data kepemilikan kendaraan tetap tertib, jelas, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team