Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil parkir (pexels.com/Pok Rie)

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Banyak pihak menolak kebijakan ini karena akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.

Salah satu sektor yang kemungkinan akan langsung terdampak adalah parkir. Yup, parkir sebagai salah satu kebutuhan sehari-hari masyarakat urban, bisa terkena dampak langsung dari kenaikan PPN ini.

1. Kenapa tarif parkir bisa terdampak kenaikan PPN?

Ilustrasi lalu lintas (Pexels/Danila Perevoshchikov)

Parkir kendaraan adalah salah satu jenis jasa yang dikenai PPN. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tarif PPN dikenakan pada setiap transaksi jasa parkir, baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.

Sehingga kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen berarti penyedia jasa parkir harus memasukkan kenaikan tersebut dalam penghitungan tarif. Selain PPN, tarif parkir juga dipengaruhi oleh kebijakan lokal seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir.

Jadi, kenaikan tarif parkir tidak semata-mata disebabkan oleh PPN, tetapi juga oleh kebijakan daerah.

2. Potensi kenaikan tarif parkir

Ilustrasi parkir mobil (freepik.com/fabrikasimf)

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tarif parkir kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian. Contohnya, jika tarif parkir saat ini Rp5.000 per jam dengan PPN 11 persen, maka tarif parkir bersih sebenarnya adalah sekitar Rp4.504, sementara sisanya adalah pajak.

Nah, ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif parkir bersih tetap sama, tetapi pajak yang dikenakan bertambah, sehingga total tarif yang harus dibayar oleh pengguna parkir kemungkinan naik menjadi Rp5.050 atau lebih.

Namun, penyesuaian tarif ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia jasa parkir.

3. Dampak bagi konsumen

ilustrasi seorang anak mengeluarkan tangannya dari jendela mobil yang terbuka (freepik.com/freepik)

Bagi konsumen, kenaikan tarif parkir akibat PPN 12 persen mungkin tidak terasa signifikan untuk transaksi kecil. Misalnya, kenaikan tarif Rp50 hingga Rp100 per jam mungkin tidak terlalu membebani. Namun, jika parkir digunakan dalam durasi yang panjang atau dengan sistem langganan bulanan, akumulasi biaya tambahan bisa menjadi beban bagi pengguna.

Selain itu, kenaikan tarif ini juga bisa berdampak pada pelaku usaha yang bergantung pada layanan parkir, seperti pengemudi ojek online atau taksi yang harus sering memarkir kendaraan. Jadi, saat PPN 12 persen diberlakukan, kita harus mengalokasikan lebih banyak budget untuk parkir.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team