Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Banyak pihak menolak kebijakan ini karena akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
Salah satu sektor yang kemungkinan akan langsung terdampak adalah parkir. Yup, parkir sebagai salah satu kebutuhan sehari-hari masyarakat urban, bisa terkena dampak langsung dari kenaikan PPN ini.