Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus Dilakukan

Ini yang harus dilakukan jika telat memperpanjang SIM

Jakarta, IDN Times - Masalah yang sering terjadi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ketinggalan memperpanjang SIM pada waktu yang ditentukan. Masa berlaku dari SIM adalah 5 tahun dimulai dari waktu pembuatan SIM. 

Ketinggalan perpanjangan SIM memang menggangu dan bikin bingung. Ditambah lagi kalau kamu memiliki aktivitas yang menuntut untuk selalu berkendara. Maka dari itu simak informasi mengenai solusi jika terlambat memperpanjang SIM berikut ini. 

Baca Juga: Syarat Buat Sim Baru 2023, Simak Cara dan Biayanya!

1. Telat perpanjang SIM

Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus DilakukanIlustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan SATPAS Polda Metro Jaya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika kamu telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, SIM tersebut dianggap sebagai SIM mati sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jadi, ketika kelupaan dan terlambat memperpanjang SIM, yang dapat kamu lakukan adalah membuat SIM baru. Hal ini sesuai peraturan yang ditetapkan, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang. Jadi kamu harus kembali membuat SIM dengan prosedur awal yang lebih panjang.

Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C

2. SIM Mati

Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus DilakukanKorlantas Tinjau Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat (Dok. Humas Polri)

SIM yang dianggap “mati” adalah sim yang masa berlakunya habis. Ada juga kemungkinan bahwa SIM tidak berlaku lagi karena hilang dan tidak dapat ditemukan. SIM mati ini tidak bisa diperpanjang, dan pemiliknya harus membuat SIM ulang. SIM juga tidak berlaku lagi jika kondi SIM rusak, SIM tidak sah, terjadi perubahan data pada SIM, atau izin SIM yang dicabut pengadilan.

Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C

3. Pentingnya memperpanjang SIM

Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus DilakukanIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Kesadaran untuk memperpanjang SIM harus dimiliki setiap pengguna kendaraan, apapun jenisnya. SIM wajib dibawa saat berkendara sebagai tanda sah bahwa pengendara layak berkendara. Tidak membawa SIM saat berkendara sama dengan melanggar aturan dan dapat ditilang. Maka perpanjangan SIM harus dilakukan semua pengendara. 

Perpanjangan SIM ini baiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan jangka waktu 14 hari ini, kamu tidak perlu panik, karena masih ada waktu yang tersedia. Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di kantor SATPAS. Sekarang telah tersedia gerai perpanjangan SIM di banyak titik yang tersebar. Ada juga layanan SIM keliling, yang bisa menjadi alternatif untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor SATPAS. 

4. Syarat perpanjangan SIM

Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus DilakukanPelayanan SIM Keliling di gedung eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Selasa (7/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk memperpanjang SIM ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  1. KTP asli dan fotokopi 2 lembar
  2. SIM asli dan fotokopi 2 lembar
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas (Bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
  4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
  5. Formulir Pengajuan perpanjangan SIM

Itulah informasi mengenai solusi terlambat melakukan perpanjangan SIM. Intinya adalah jangan sampai lupa, karena SIM adalah hal yang sangat wajib untuk pengendara. Jadi kalau gak mau ditilang jangan lupa perpanjang masa aktif SIM!

Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan

Baca Juga: 5 Jenis SIM di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Topik:

  • Reno Alvin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya